Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menghargai hak konstitusional Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam mengajukan judicial Review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Syarif meminta masyarakat juga kritis terhadap hal ini.
Syarif mengatakan, Ahok (sapaan Basuki) seolah ingin mendapat perlakuan khusus dalam Pilkada DKI 2017.
"Padahal Pilkada serentak ini di seluruh Indonesia. Masa iya nanti ada keputusan Hakim Konstitusi yang ayatnya berbunyi, 'Kecuali Provinsi DKI, Gubernur wajib cuti saat kampanye'," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (4/8/2016).
Syarif mengatakan, tidak hanya Ahok yang menjadi calo gubernur petahana dalam Pilkada serentak 2017 mendatang. Sehingga, hal yang lucu jika Undang-undang diubah untuk kepentingan Pilkada di Jakarta saja.
Syarif menilai, Ahok mengorbankan kepentingan nasional demi kepentingan pencitraannya sendiri. Bahkan, kata dia, Ahok juga menyeret nama DPRD DKI sebagai pihak yang perlu dilawan dalam pembahasan APBD. Hingga akhirnya menjadi alasan bagi Ahok yang tidak mau kampanye dan enggan ambil cuti.
"Kalau membacanya untuk kepentingan Ahok, sepintas ada benarnya karena dia sering klaim bersih. Tapi kan tidak senaif itu juga hakim akan kabulkan judicial Review-nya, nanti jadi lucu, 'Kecuali DKI, petahana wajib cuti," ujar Syarif.
Ahok telah mengajukan judicial Review terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin agar pasal yang mengatur soal cuti kampanye diubah.
Ahok sepakat jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang menolak cuti. Dia bersedia untuk tidak kampanye jika diperbolehkan tidak cuti.
Alasan Ahok tidak mau kampanye adalah karena ingin fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.
Penulis | : Jessi Carina |
Editor | : Ana Shofiana Syatiri |