Ahok Minta MK Segera Proses Gugatan "Judicial Review" soal Cuti Kampanye Petahana - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Minta MK Segera Proses Gugatan "Judicial Review" soal Cuti Kampanye Petahana

Kamis, 4 Agustus 2016 | 14:13 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri halalbihalal Teman Ahok, di Pejaten Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2016) malam. Basuki atau Ahok akhirnya memutuskan memilih jalur partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memproses gugatan judicial Review yang diajukannya tentang cuti kampanye bagi petahana.

"Saya harap MK bisa cepat memanggil untuk proses ini. Karena pada 19 September sudah pendaftaran (pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh parpol) dan Oktober sudah cuti," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye selama sekitar tiga bulan. Mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Basuki keberatan dengan klausul ini. Sebab, waktu cuti kampanye bertepatan dengan masa-masa penyusunan anggaran.

"Sekarang saya bisa menjadi kepala daerah karena saya menghormati konstitusi. Karena konstitusi membuat adanya Mahkamah Konstitusi supaya orang bisa melakukan judicial Review untuk menanyakan apakah aturan ini bertentangan dengan konstitusi dasar," kata Basuki.

Di sisi lain, Basuki mendukung calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.

"Tapi maksud saya, harus ada satu tafsiran yang sama, yang bisa menjembatani MK," kata Basuki.

"Jadi kalau kontrak (masa jabatan) saya cuma sampai Oktober 2017, kamu mau sia-siakan tiga bulan (untuk kampanye)?," kata Basuki.

Kompas TV Manuver Ahok Timbulkan Kekecewaan



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Ana Shofiana Syatiri