Ingin Daftar, Bakal Cagub DKI Ini Akhirnya Hanya Konsultasi Syarat Calon Perseorangan - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ingin Daftar, Bakal Cagub DKI Ini Akhirnya Hanya Konsultasi Syarat Calon Perseorangan

Kamis, 4 Agustus 2016 | 13:56 WIB
Kahfi Dirga Cahya Bakal pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Ahmad Taufik (kanan) dan wakil gubernur DKI Jakarta, Mujtahid Hashem (kiri) di gedung KPUD DKI Jakarta, Kamis (4/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Ahmad Taufik dan Mujtahed Hashem mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Kedatangan keduanya bukan untuk menyerahkan dukungan, melainkan bertanya soal syarat penyerahan. Keduanya datang sekitar pukul 12.10 WIB. Mereka langsung menuju tempat penerimaan syarat dukungan di lantai 1, Gedung KPUD DKI Jakarta.

Di dalam ruangan tersebut, keduanya diterima oleh jajaran komisioner KPUD DKI Jakarta. Hashem sempat bertanya ke Komisioner KPUD DKI, M Sidik, terkait persyaratan pendaftaran.

Sidik pun menjawab bahwa periode 3 - 7 Agustus 2016 ini baru tahapan penyerahan berkas persyaratan dukungan, bukan pendaftaran.

Untuk itu, bakal pasangan Taufik dan Mujtahid diminta untuk menyerahkan dokumen bila serius maju lewat jalur perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Konsultasi bakal pasangan calon dengan KPU hanya berkisar 15 menit.

Saat dikonfirmasi, Taufik menjelaskan perihal kedatangannya ke KPUD DKI Jakarta.

"Saya pikir pendaftaran (calon perseorangan) cukup identitas diri, tapi harus melampirkan KTP dukungan. Jadi ini konsultasi saja," kata Taufik usai konsultasi di Gedung KPUD, Jakarta, Kamis. (Baca: Bakal Cagub DKI Jalur Independen Harus Bawa 532.213 KTP Dukungan Saat Mendaftar)

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Fidel Ali