Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan tidak akan mengajukan judicial Review terkait cuti kampanye kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengajukannya lebih dulu.
"Kan sudah Pak Gubernur (yang mengajukan judicial Review ke MK), satu saja cukup untuk meninjau ulang," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Adapun aturan mengenai cuti kampanye tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Calon gubernur dan wakil gubernur petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye selama empat bulan, berarti mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Djarot menjelaskan, maksud Basuki mengajukan judicial Review adalah agar tetap dapat mengawal penyusunan APBD DKI Jakarta 2017 serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
"Mengajukan atau tidak mengajukan itu kan hak. Kalau saya masih menjabat (wakil gubernur), saya lebih baik enggak usah kampanye," kata Djarot.
Dia menjelaskan, petahana bisa berkampanye di hari libur atau pada hari Sabtu dan Minggu.
"Tidak cuti itu bukan hanya mengawal APBD, tapi memastikan roda pemerintahan berjalan normal. Sebagai petahana, kenapa harus cuti kampanye," kata Djarot.
Sebelumnya, Basuki atau Ahok mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan waktu penyusunan APBD 2017.
"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.
Penulis | : Kurnia Sari Aziza |
Editor | : Indra Akuntono |