Ridwan Kamil Wajibkan Pengusaha Terima Pekerja Disabilitas - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ridwan Kamil Wajibkan Pengusaha Terima Pekerja Disabilitas

Rabu, 3 Agustus 2016 | 17:21 WIB
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Wali Kota Bandung saat menjadi pembicara dalam acara launching inovasi ketenagakerjaan di Atrium Metro Indah Mall, Jalan Sukarno-Hatta, Rabu (3/8/2016).

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan segera mengeluarkan aturan yang mewajibkan tiap perusahaan menerima pekerja penyandang disabilitas. Upaya itu merupakan bagian dari aturan tentang equal employment opportunity (EEO).

"Kita memulai semangat EEO bahwa di wilayah hukum Bandung tidak boleh ada perusahaan yang mendiskriminasi calon karyawannya punya disabilitas. Selama secara teknis bisa memenuhi ekspektasi pekerjaannya, itu tidak boleh ada diskriminasi," kata Ridwan di Atrium Metro Indah Mall, Jalan Sukarno-Hatta, Bandung, Rabu (3/8/2016).

Nantinya setiap perusahaan akan diberi logo khusus sebagai tanda perusahaan tersebut telah memaklumatkan diri untuk taat kepada hukum ketenagakerjaan di Kota Bandung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Tono Rusdiantono menuturkan, sejak aturan EEO disosialisasikan sebulan lalu, sudah ada 49 penyandang disabilitas yang diterima kerja di perusahaan.

"Jadi EEO tidak melihat dia itu cacat atau tidak, ya harus diterima. Jumlahnya saat ini yang sudah dipekerjakan ada 49 orang, mayoritas perusahaannya ada di jasa dan pabrik karena disabilitasnya hanya kaki," kata Tono.

Untuk memperkuat landasan hukum soal aturan EEO, lanjut Tono, dia telah menyodorkan rancangan untuk membuat peraturan wali kota. Pembuatan peraturan ini akan melibatkan para pengusaha.

Ia berharap jumlah pekerja disabilitas terus bertambah dari kuota 75 pekerja.

Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Editor : Laksono Hari Wiwoho