Djarot Dukung Ahok Ajukan Judicial Review Cuti Kampanye Petahana ke MK - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Djarot Dukung Ahok Ajukan Judicial Review Cuti Kampanye Petahana ke MK

Rabu, 3 Agustus 2016 | 13:38 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Samsul Bahri saat peluncuran sistem pembayaran secara elektronik, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/6/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan judicial Review cuti kampanye ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Djarot mengatakan, memang sebaiknya kepala daerah petahana tidak mengambil cuti dan tetap bekerja seperti biasa.

"Ya bagus dong. Kan kalau kami boleh enggak (ambil cuti) kampanye kan enak, supaya kami fokus kerja," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menurut Djarot, masa cuti kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertepatan dengan masa penyusunan anggaran. Sehingga, kepala daerah petahana lebih baik tetap bekerja dan tidak mengambil cuti.

Apalagi, Ahok berencana maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Jika ditugaskan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk maju Pilkada DKI, Djarot juga wajib mengambil cuti kampanye.

"Makanya kalau maju semua, berarti kan ada kekosongan. Jangan sampai dong gara-gara Pilkada, kemudian persoalan-persoalan masyarakat tidak tertangani dengan baik," kata Djarot.

Kecuali, jika Pilkada DKI Jakarta 2017 dilaksanakan setelah masa jabatan Ahok dan Djarot sudah berakhir. Sedangkan masa jabatan pasangan ini baru berakhir pada Oktober 2017.

"Kalau saat Wali Kota Blitar dulu, saya tetap kerja. Kampanyenya saat hari libur, seperti hari Sabtu atau Minggu, hari biasa tetap kerja," kata Djarot.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye. Yakni mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

Sebelumnya, Ahok mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017.

"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.

Kompas TV Djarot Merasa Tak Tersaingi Ahok



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Ana Shofiana Syatiri