3 Agustus, KPU DKI Mulai Terima Persyaratan Calon Perseorangan - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

3 Agustus, KPU DKI Mulai Terima Persyaratan Calon Perseorangan

Selasa, 2 Agustus 2016 | 20:52 WIB
KOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai menerima persyaratan dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Rabu (3/8/2016) besok.

Rencananya, KPU DKI Jakarta akan menerima persyaratan di kantor baru mereka di Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.

"Hari ini kami baru memberi simulasi kepada petugas. Besok baru dibuka pendaftarannya, untuk menyerahkan bukti dukungan (maju melalui jalur perseorangan)," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/8/2016).

(Baca juga: Hadapi Pilkada, KPUD DKI Gelar Konsolidasi Akbar)

KPU DKI Jakarta akan menerima persyaratan mulai pukul 08.00-16.00. Ia memprediksi, pendaftar baru akan ramai datang sekitar pukul 10.00.

Adapun penerimaan syarat calon perseorangan ini dilaksanakan hingga 7 Agustus 2016 mendatang. "Cukuplah lima hari," kata Sumarno.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat yang harus diserahkan bakal calon perseorangan adalah surat pernyataan dukungan minimal 532.213 yang disusun dalam formulir B 1 KWK Perseorangan serta lampiran fotokopi KTP.

Dukungannya minimal harus tersebar di empat wilayah DKI Jakarta. Jika semua syarat ini terpenuhi, maka pendaftar akan dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

(Baca juga: Ini Jadwal Tahapan Pilkada DKI 2017)

Verifikasi administrasi ini dilaksanakan mulai 3-12 Agustus 2016. Kemudian pada 21 Agustus, KPU DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi faktual dengan metode sensus.

Petugas akan mendatangi satu per satu pendukung dengan basis kelurahan. Petugas akan mengonfirmasi dukungan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Jika petugas gagal menemui pendukung di alamat sesuai KTP, maka KPU DKI memberi batas waktu tiga hari bagi pendukung mengonfirmasi dukungan mereka.

Pendukung bisa mendatangi Kantor panitia pemungutan suara (PPS) di tiap kelurahan dan menyatakan mendukung atau tidak mendukung.

Verifikasi faktual dilaksanakan 21 Agustus hingga 3 September 2016. Calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos tidak bisa beralih menggunakan jalur partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Jika demikian, mereka dianggap tidak memenuhi syarat.

Kompas TV Anggota Komisi II DPR ini Tuding KPUD Turut Manipulasi Data Dukungan Pilkada



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Icha Rastika