Saefullah Tertawa Disebut Daftar Penjaringan Cagub DKI dari PKB - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Saefullah Tertawa Disebut Daftar Penjaringan Cagub DKI dari PKB

Selasa, 2 Agustus 2016 | 17:03 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Balai Kota, Kamis (28/4/2016).


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah tertawa ketika disebut telah mendaftar penjaringan calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas sebelumnya menyebut Saefullah telah mendaftar pada penjaringan dan mengikuti fit and proper test yang diselenggarakan partainya.

"Ha-ha-ha-ha. Mana saya ikut daftar-daftar? Ya mana buktinya saya daftar (penjaringan cagub dari PKB)," kata Saefullah, kepada Kompas.com, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Saefullah menyebut dirinya tidak mendaftar ke penjaringan calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik manapun. Dia juga menampik pernah menyampaikan akan mengundurkan diri sebagai Sekda DKI Jakarta apabila dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Hari ini saya masih di sini enggak ke mana-mana. Ya sampai hari ini kan belum ada, enggak pencalonan," kata Saefullah.

Hasbiallah sebelumnya menegaskan bahwa Saefullah mendaftar secara resmi dalam penjaringan bakal cagub DKI Jakarta dari PKB. Bahkan, kata Hasbiallah, Saefullah juga mengikuti fit and proper test.

"Perlu digarisbawahi, Saefullah mendaftar di PKB. Bukan permintaan PKB, tapi Saefullah mendaftar di PKB," kata Hasbi, di kantor DPW PKB DKI Jakarta.

Meski hanya memiliki enam kursi di DPRD DKI Jakarta, PKB tetap melakukan seleksi terhadap beberapa nama untuk diusung menjadi bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta.

PKB masih memerlukan tambahan 16 kursi untuk mengusung cagub atau cawagub dan bisa didapat dengan cara berkoalisi.

Syarat seorang figur dapat diusung partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017 adalah dengan memiliki minimal 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Kompas TV PKB Belum Tentukan Dukungan Cagub



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Indra Akuntono