Tak Ingin Cuti Kampanye, Ahok Akan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Tak Ingin Cuti Kampanye, Ahok Akan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK

Selasa, 2 Agustus 2016 | 15:27 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin saat meresmikan Taman Pandang Istana, di depan pintu Monas Barat Laut, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2016). Taman pandang istana diperuntukkan bagi para pendemo untuk menyalurkan aspirasi mereka.


JAKARTA, KOMPAS.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengajukan judicial Review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang ingin diajukannya untuk diubah adalah menganai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.

"Saya hari ini sudah tanda tangan mau masukkan ke MK judicial Review," ujar dia di Balai Kota, Selasa (2/8/2016).

Ahok, sapaan Basuki, mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017.

"Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar dia.

Menurut Ahok, adanya aturan yang mengharuskan calon petahana mengambil cuti lebih disebabkan adanya kekhawatiran calon tersebut akan memanfaatkan fasilitas pemda untuk keuntungan pribadinya.

Namun, Ahok menilai seorang calon petahana juga seharusnya berhak apabila dia tidak mau mengambil cuti.

"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.

Kompas TV Ahok: Makin Banyak, Makin Baik



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Indra Akuntono