Calon Perseorangan yang Sudah Diverifikasi KPU Tak Bisa Beralih ke Parpol - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Calon Perseorangan yang Sudah Diverifikasi KPU Tak Bisa Beralih ke Parpol

Jumat, 29 Juli 2016 | 19:14 WIB
KOMPAS/HANDINING Ilustrasi


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menjelaskan calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos tidak bisa beralih menggunakan jalur partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

"Kalau ada calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dan dinyatakan lolos verifikasi faktual, mereka tidak boleh mengundurkan diri atau beralih ke (jalur) partai politik," kata Dahliah, di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).

Jika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mengundurkan diri, kata Dahliah, maka dianggap tidak memenuhi syarat. Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan maju melalui jalur lainnya.

KPU DKI Jakarta akan menerima persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada 3-7 Agustus 2016, di lantai 2 kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, pukul 08.00-16.00.

Pasangan bakal calon perseorangan harus menyerahkan syarat surat pernyataan dukungan minimal 532.213 warga Jakarta dengan lampiran fotokopi KTP. Jika pasangan calon perseorangan memenuhi syarat, KPU DKI Jakarta akan meneliti kemungkinan adanya dukungan ganda, identitas yang tidak sesuai, dan lain-lain.

Verifikasi administrasi ini dilaksanakan mulai 3-12 Agustus 2016. Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi faktual mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016.

"Caranya dengan mengunjungi satu persatu rumah pendukung sampai selesai," kata Dahliah.

Verifikasi akan dilaksanakan oleh badan Ad Hoc Pilkada tingkat kecamatan dan kelurahan. Ada 220 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 132 pegawai Sekretariat PPK.

Selain itu ada 801 anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan 801 pegawai Sekretariat PPS. Totalnya, ada 1.954 petugas.

Kompas TV Untung Rugi Dua Pilihan Jalan Ahok



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Indra Akuntono