Ahok: Persoalannya, Pak Foke Beri Izin kepada Agung Sedayu Tanpa Kontribusi Tambahan - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok: Persoalannya, Pak Foke Beri Izin kepada Agung Sedayu Tanpa Kontribusi Tambahan

Kamis, 28 Juli 2016 | 11:49 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri halalbihalal Teman Ahok, di Pejaten Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2016) malam. Basuki atau Ahok akhirnya memutuskan memilih jalur partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut PT Kapuk Naga Indah (KNI) pada awalnya tidak dikenakan kontribusi tambahan proyek reklamasi.

Sebab, menurut Ahok, Gubernur DKI Jakarta ketika itu, yakni Fauzi Bowo, tidak mengenakan aturan tersebut.

(Baca juga: Bos Agung Sedayu Keluhkan NJOP Pulau Reklamasi, Ini Kata Ahok)

Izin pelaksanaan proyek reklamasi untuk PT KNI diterbitkan pada 2012, atau saat Fauzi Bowo menjabat.

Menurut Ahok, tidak adanya kontribusi tambahan yang dikenakan Foke inilah yang diduganya menjadi alasan keberatan PT Agung Sedayu Group membayar kontribusi tambahan ke Pemprov DKI. PT KNI merupakan anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group.

"Persoalannya, Pak Foke memberikan izin kepada Agung Sedayu sampai pelaksanaan tanpa kontribusi tambahan. Itu saja bedanya. Makanya dia merasa tidak perlu membayar," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (28/7/2016).

Ahok juga menjamin saat ini PT Agung Sedayu sudah terikat aturan mengenai kontribusi tambahan tersebut.

Ia bahkan menyebut PT Agung Sedayu sudah membayarkan kewajibannya itu bersama dengan akumulasi berbagai kewajiban lainnya yang belum dibayarkan.

"Waktu serah terima (rusun), karena saya tagih dia juga, tagih dia punya kewajiban apartemen yang lain. Kan ada 20 persen. Akhirnya dia bilang, 'Sudah-sudah kalau kayak gitu gua bayar utang lama deh," kata Ahok.

(Baca juga: Kepala Bappeda DKI Sebut Tak Ada Rekomendasi Penghentian Reklamasi Pulau G)

Pada sidang kasus dugaan suap reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/7/2016), Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku sudah membayar kontribusi tambahan dalam bantuk jalan dan rusun selama tahun 2016.

Untuk rusun, ia menyebut ada 720 unit yang sudah dibangun oleh Agung Sedayu bersama dengan Agung Podomoro yang bila ditotal biayanya mencapai Rp 180 miliar.

"Jadi memang sebagian masuk menjadi kewajiban PT Agung Sedayu. Sedangkan lebihnya masuk ke kontribusi. Kemudian ada kewajiban Agung Sedayu ke pemerintah lagi Rp 40 miliar, jadi total ada Rp 220 milirian," kata Aguan.

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Icha Rastika