“Serangan Balik” Yamaha Buat KPPU - Kompas.com
Selasa, 9 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

“Serangan Balik” Yamaha Buat KPPU

Rabu, 27 Juli 2016 | 17:03 WIB
Febri Ardani/KompasOtomotif Dyonisius Beti, Executive Vice President Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menyampaikan tanggapan tentang dugaan kartel pada persidangan kedua di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Jakarta, KompasOtomotif – Semua tuduhan dan alat bukti yang diungkapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) disanggah oleh Yamaha Indonesia Motor manufacturing (YIMM) sebagai Terlapor 1. Bahkan kini, kondisinya terbalik karena YIMM menyatakan tim investigator KPPU melakukan berbagai macam pelanggaran.

Di persidangan kedua pemeriksaan pendahuluan, Selasa (27/7/2016), pengacara YIMM menjelaskan 6 poin keberatan YIMM.

Pertama, tim investigator KPPU disebut melakukan pelanggaran karena telah memasuki lingkungan privasi perusahaan. Kedua, KPPU memublikasikan data perusahaan dalam LDP yang statusnya rahasia.

Pekan lalu KPPU membeberkan data YIMM yang dianggap rahasia saat presentasi pada sidang pemeriksaan pendahuluan pertama. Pihak lain, termasuk Astra Honda Motor, juga mendapatkan LDP itu.

Baca: Ini Bocoran Surel Berbau Kartel dari Manajemen Yamaha

Ketiga, YIMM seharusnya diberikan kesempatan memeriksa berkas penyelidikan untuk menyusun tanggapan terhadap LDP karena LDP banyak mengungkap keterangan saksi dan ahli selama masa penyelidikan.

Keempat, YIMM mencadangkan saksi dan saksi ahli dalam pemeriksaan perkara a quo. Kelima, YIMM keberatan atas tingkah laku Ketua KPPU Syarkawi Rauf yang seolah-olah menjadi bagian tim investigator.

“Itu berpotensi menyesatkan persepsi publik seolah-olah para anggota komisi dan majelis komisi telah menetapkan atau mengeluarkan putusan atau setidaknya memiliki mindset terhadap perkara. Prilaku tersebut dapat terlihat dari pernyataan Ketua KPPU di media massa. Prilaku demikian kami timbang melanggar kode etik KPPU atau tata tertib KPPU,” ujar pihak pengacara Yamaha.

Terakhir, YIMM mengatakan tim investigator tidak jelas dan tidak akurat. Tidak jelas karena LDP tidak menerangkan periode dugaan kartel sedangkan tidak sebab tim investigator salah hitung laba YIMM pada 2014 dibanding 2013.

Baca: KPPU Salah Hitung Laba Yamaha

Baca juga :
Yamaha Anggap Bukti Dugaan Kartel Tidak Sah
Yamaha Buka-bukaan Hitungan Harga Mio
Harga Motor Kemahalan? Ini Sanggahan Yamaha

Penulis: Febri Ardani Saragih
Editor : Agung Kurniawan