Warga Bukit Duri Tolak Pembelaan Pemprov DKI dalam Gugatan "Class Action" - Kompas.com
Rabu, 26 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Warga Bukit Duri Tolak Pembelaan Pemprov DKI dalam Gugatan "Class Action"

Selasa, 26 Juli 2016 | 14:47 WIB
Nursita Sari Kuasa hukum warga Bukit Duri menyampaikan penolakan atas tanggapan dan keberatan tergugat dalam sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak semua pembelaan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), sebagai tergugat dalam gugatan class action soal normalisasi Sungai Ciliwung.

Penolakan atas pembelaan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016). Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, membacakan ringkasan poin-poin sanggahan tersebut.

"Para tergugat dari BBWSCC, Pemprov DKI, dan Pemkot Jakarta Selatan itu tidak setuju dan mengajukan keberatan terhadap legal standing para penggugat, terutama D Mulyadi yang sudah meninggal," kata Vera di dalam persidangan.

Keberatan itu ditolak warga Bukit Duri karena D Mulyadi meninggal setelah sidang perdana gugatan class action digelar. D Mulyadi kemudian diwakili oleh ahli warisnya dan telah menandatangani surat kuasa khusus.

"Dan surat kuasa sudah sesuai pasal 1320 KUH Perdata dan pasal 1875 KUH Perdata sehingga syarat untuk melanjutkan itu sudah sesuai maka keberatan itu kami tolak," ujar Vera.

Warga juga menolak keberatan para tergugat yang menyebut warga bukanlah penduduk di Bukit Duri. Menurut Vera, warga adalah penduduk dan mempunyai bukti surat-surat tanah yang sah menurut hukum.

Keberatan lainnya yang ditolak yakni pembelaan tergugat yang menyatakan warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan tidak memiliki kesamaan fakta.

"Kami menolak fakta itu karena kami mempunyai kesamaan fakta," ucap dia.

Kesamaan fakta warga Bukit Duri antara lain merupakan korban proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang sudah kedaluwarsa, korban perubahan tata ruang yang tidak pernah disampaikan kepada mereka, serta tanah dan rumah mereka sama-sama akan digunakan untuk proyek normalisasi.

Terkait pembelaan Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan penggugat tidak mengalami kerugian, warga Bukit Duri menyatakan bahwa tidak ada syarat yang menyebutkan pada saat perbuatan melawan hukum dilakukan harus sudah ada kerugian atau belum.

Vera juga menyebutkan bahwa warga memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan gugatan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengadaan Tanah, Undang-Undang Penataan Ruang, Perda Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012, dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014.

Pada persidangan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tiga pembelaan atas gugatan class action warga Bukit Duri. Pemprov DKI menilai wakil kelompok penggugat II, D Mulyadi, sudah meninggal dunia sehingga dinilai tidak mewakili anggota kelompoknya dan menolak pergantian oleh ahli waris.

Pemprov DKI juga menilai penggugat tidak memiliki kesamaan fakta dan tidak mengalami kerugian.

Penulis: Nursita Sari
Editor : Egidius Patnistik