Mengembalikan Hak Pejalan Kaki dan Penyandang Disabilitas - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Mengembalikan Hak Pejalan Kaki dan Penyandang Disabilitas

Rabu, 13 Juli 2016 | 13:43 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Pelebaran trotoar di kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini, pejalan kaki dan penyandang disabilitas kerap kesulitan menikmati fasilitas trotoar. Hak mereka diserobot oleh pengendara motor yang sering melintas di trotoar, pedagang kaki lima (PKL), galian, pot bunga, dan lain-lain.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun berupaya mengembalikan hak-hak para pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Caranya dengan melebarkan trotoar.

"Saya bilang, kami harus menggerakkan orang bukan menggerakkan kendaraan," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal, kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Trotoar dilebarkan menjadi 4 meter. Yusmada menjelaskan, pelebaran trotoar dilakukan dengan menghilangkan beberapa lajur jalan.

Jika sebuah ruas jalan hanya membutuhkan dua lajur, maka kelebihan jalur lainnya diubah menjadi trotoar. Salah satu contoh pelebaran trotoar di kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Sekarang kita lihat, lajurnya tanggung. Dari tiga menjadi dua lajur, sementara trotoarnya sempit. Sudah trotoar sempit, isinya tiang, pohon, dan panel utilitas," kata Yusmada.

"Kami memprioritaskan untuk mengalirkan orang-orang yang turun dari terminal dan stasiun. Karena titik sentral keramaian orang itu kan stasiun, terminal, pasar," kata Yusmada.

Selain Tanah Abang, ada lima wilayah lain yang juga menjadi pilot project pelebaran trotoar. Seperti di Melawai, Rawamangun, Rumah Susun Daan Mogot, Pluit, dan Sudirman-Thamrin. Rencananya, pelebaran keenam trotoar tersebut dilaksanakan tahun ini.

Yusmada menjelaskan, seluruh trotoar itu akan dilengkapi dengan guiding blocks (ubin pemandu bagi penyandang disabilitas) serta fasilitas lainnya. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Sehingga pemerintah wajib memperhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas.

"Jadi ada ubin pemandu untuk tunanetra. Ada rem untuk kursi roda atau baby stroller, juga ramah untuk lansia. Nanti juga kami pasang patok-patok untuk mencegah sepeda motor masuk trotoar," kata Yusmada.

Kompas TV Pedagang Parsel Diminta "Gak" Jualan di Trotoar



Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Ana Shofiana Syatiri