Dasar Hukum Normalisasi Ciliwung Dinilai Bertentangan dengan UU - Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Dasar Hukum Normalisasi Ciliwung Dinilai Bertentangan dengan UU

Selasa, 12 Juli 2016 | 18:12 WIB
Nursita Sari Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, menunggu sidang gugatan class action terkait normalisasi Sungai Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Vera WS Soemarwi, mengatakan, dasar hukum program normalisasi Sungai Ciliwung akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jika dasar hukum untuk program itu diperbarui.

Menurut Vera, berdasarkan UU tersebut, pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

"Dalam teori hukum, payung hukumnya sudah begitu, peraturan di bawahnya itu tak boleh bertentangan dengan UU. Kalau mau memperbarui, itu bertentangan dengan UU," ujar Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Jika Pemprov DKI tetap memperbarui Peraturan Gubernur tentang program normalisasi Sungai Ciliwung, Vera menyebut Pemprov DKI tidak taat hukum.

"Itu berarti terbukti Pemprov sudah tidak taat terhadap azas hukum. Artinya, dia juga tidak taat pada konstitusi, padahal mereka adalah pelaksana UU, pelaksana peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) cq Ditjen Sumber Daya Air cq Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Firman Candra, mengatakan, dasar hukum program normalisasi Sungai Ciliwung dapat diperbarui ataupun diamandemen. Dia menyebut Pergub tersebut bersifat dinamis sehingga bisa diubah.

Firman juga menyatakan bahwa dasar hukum tersebut ditargetkan selesai pada 2015. Namun, hal tersebut tidak terealisasi karena adanya hambatan yang dinilainya wajar.

Menurut Vera, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, program normalisasi Sungai Ciliwung dimulai pada 4 Oktober 2012 dan seharusnya berakhir 5 Oktober 2015.

Program normalisasi Sungai Ciliwung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012 dan diperpanjang dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014. Dengan demikian, seharusnya Pemprov DKI dan BBWSCC sudah menghentikan program normalisasi Sungai Ciliwung.

Namun, hingga saat ini program normalisasi itu masih berlangsung dan Pemprov DKI rencananya akan tetap menggusur warga Bukit Duri.

Penulis: Nursita Sari
Editor : Egidius Patnistik