UU Pengampunan Pajak Redam Dampak Negatif "Brexit" - Kompas.com
Selasa, 18 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

UU Pengampunan Pajak Redam Dampak Negatif "Brexit"

Selasa, 12 Juli 2016 | 13:44 WIB
THINKSTOCK Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi perekonomian dunia saat ini masih belum stabil dan dilanda ketidakpastian. Yang teranyar, ketidakpastian dalam perekonomian muncul setelah referendum di Inggris pada akhir Juni 2016 lalu memutuskan Inggris keluar dari keanggotaan Uni Eropa.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan, bank sentral saat ini mengamati kondisi perekonomian yang terjadi di dunia memberikan dampak kepada negara-negara berkembang.

Contoh paling nyata menurut dia adalah Brexit yang menimbulkan guncangan. Menurut Agus, ketika referendum di Inggris memutuskan untuk keluar dari Uni Eropa, itu dampak kepada banyak negara terjadi guncangan.

"Kami melihat itu menjadi satu kondisi flight to quality, banyak sekali investor-investor yang beralih ke negara-negara tertentu untuk mencari pengamanan, yaitu ke AS atau Jepang," ungkap Agus di kantornya di Jakarta, Senin (11/7/2016).

Agus menyatakan, Indonesia pun sempat terdampak flight to quality ketika referendum Inggris diumumkan. Akan tetapi, pada saat yang berdekatan, Undang-undang Pengampunan Pajak diumumkan dan disahkan.

Menurut Agus, disahkannya UU pengampunan pajak memberi dampak positif bagi Indonesia dan bank sentral menyambut baik pengesahan UU tersebut. Pasalnya, dana asing langsung membanjiri Indonesia setelah UU tersebut gol.

"Saya melihat satu hal yang baik bahwa UU pengampunan pajak bisa disahkan. Bahkan sampai tanggal 24 Juni 2016 itu kita lihat dana masuk ke Indonesia, dana asing mencapai ekuivalen Rp 97 triliun, padahal tahun lalu di periode yang sama hanya Rp 57 triliun," tutur Agus.

Dengan demikian, pengesahan UU pengampunan pajak dinilai mampu meredam efek negatif Brexit. Bagaimana tidak, UU tersebut berpengaruh pada aliran modal yang masuk hingga penguatan nilai tukar rupiah.

"Kalau sekarang ada yang ingin menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi, saya melihat di Indonesia beberapa saat terakhir ini setiap ada UU baru disahkan ada yang kemudian di bawa ke MK saya menganggap itu proses yang biasa," jelas Agus.

Kompas TV "Tax Amnesty" Sangat Dahsyat?



 

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Aprillia Ika