Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
KOMPAS.com - iPhone adalah seri ponsel pintar yang pertama kali diperkenalkan oleh Apple pada 2007. Tapi rupanya pria asal Florida, AS, bernama Thomas S. Ross ini tidak sependapat. Ross mengklaim diri sebagai “penemu” iPhone yang sebenarnya.
Dia pun menuding Apple telah mencuri ide perangkat tersebut dan mengajukan gugatan hukum untuk menuntut ganti rugi. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni 10 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 131 triliun.
Itu masih ditambah dengan permintaan royalti sebesar 1,5 persen dari pendapatan Apple. Mengingat Apple menghasulkan pemasukan sebesar 235 miliar dollar AS tahun lalu, maka Ross ingin menuntut “jatah” sebesar 3,5 miliar dollar AS per tahun dari Apple.
Dikutip KompasTekno dari Gizmodo, Jumat (1/7/2016), Ross menyebutkan bahwa dirinya telah membikin konsep perangkat iPhone sejak 1992. Dalam gambar ilustrasi yang dibuatnya, perangkat yang bersangkutan sebenarnya bisa dibilang sama sekali tak mirip iPhone.
Penulis | : Oik Yusuf |
Editor | : Reza Wahyudi |
Sumber | : Gizmodo |