Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan lingkungan hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan penghentian reklamasi Pulau G merupakan keputusan tim gabungan.
Oswar merupakan satu-satunya pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang datang pada rapat tim gabungan reklamasi di Kemenko Maritim, Kamis (30/6/2016) sore ini.
"Ini kan keputusan tim gabungan dan akan dikasih tahu ke pengembang," kata Oswar kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.
Tim Gabungan reklamasi Teluk Jakarta ini dipimpin oleh Menko Maritim Rizal Ramli. Setelah melakukan investigasi di lapangan, tim menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang pulau reklamasi.
"Bagaimana pelaksanaannya belum diomongin. Tadi yang dibicarakan hal-hal yang perlu dijalankan dalam keputusan ini, ya selama tiga bulan ini," kata Oswar.
Selain itu, ia belum tahu kapan akan bertemu dengan pengembang reklamasi pulau G. Adapun pengembang yang mereklamasi pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.
Pengembang diketahui melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.
"Kami ada di tim perizinan. Soal kabel, arus panas dingin, dan menghalangi kapal nelayan jadi keputusan tim teknis," kata Oswar.
Penulis | : Kurnia Sari Aziza |
Editor | : Egidius Patnistik |