Setelah Reklamasi Dihentikan, Akankan Pulau G Dibongkar? - Kompas.com
Sabtu, 29 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Setelah Reklamasi Dihentikan, Akankan Pulau G Dibongkar?

Kamis, 30 Juni 2016 | 21:55 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan lingkungan hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan penghentian reklamasi Pulau G merupakan keputusan tim gabungan.

Oswar merupakan satu-satunya pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang datang pada rapat tim gabungan reklamasi di Kemenko Maritim, Kamis (30/6/2016) sore ini.

"Ini kan keputusan tim gabungan dan akan dikasih tahu ke pengembang," kata Oswar kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.

Tim Gabungan reklamasi Teluk Jakarta ini dipimpin oleh Menko Maritim Rizal Ramli. Setelah melakukan investigasi di lapangan, tim menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang pulau reklamasi.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
Tim akan melakukan implementasi hasil rekomendasi selama tiga bulan ke depan. Implementasi itu apakah akan dilakukan pembongkaran pulau G atau lainnya.

"Bagaimana pelaksanaannya belum diomongin. Tadi yang dibicarakan hal-hal yang perlu dijalankan dalam keputusan ini, ya selama tiga bulan ini," kata Oswar.

Selain itu, ia belum tahu kapan akan bertemu dengan pengembang reklamasi pulau G. Adapun pengembang yang mereklamasi pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
Izin reklamasi pulau tersebut dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Pengembang diketahui melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.

"Kami ada di tim perizinan. Soal kabel, arus panas dingin, dan menghalangi kapal nelayan jadi keputusan tim teknis," kata Oswar.

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Egidius Patnistik