JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi adalah adanya Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995. Menurut Ahok, pembatalan izin reklamasi Pulau G juga harus diatur dalam Keppres.
"Itu kan dasarnya Keppres, ini kan rekomendasi kan? Berarti (penghentian) ini mesti naik ke Kepresidenan," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/6/2016).
Namun, pria yang akrab disapa Ahok ini belum tahu seperti apa aturan hukum untuk membatalkan reklamasi sebuah pulau.
"Tapi saya enggak tahu kalau secara hukum bagaimana," ujar Ahok.
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
Keputusan menghentikan
reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman hari ini. Menko Maritim
Rizal Ramli mengatakan izin
reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran.
Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Untuk diketahui, izin
reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra.
Ahok belum ingin mengomentari terlalu banyak soal pembatalan izin
reklamasi ini.
"Saya belum berani jawab karena saya belum pelajari," ujar
Ahok.
Jika pendapatnya bahwa pembatalan izin
reklamasi harus dilakukan Presiden RI
Joko Widodo itu benar, kata
Ahok, dia akan mematuhi keputusan itu.
"Kita ikut dong, masa mau lawan Presiden," ujar
Ahok.
Kompas TV KPK Dalami Aliran Dana Sanusi soal Reklamasi