Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan membatalkan pembangunan Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Keputusan pembatalan seterusnya tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis (30/6).
Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam membuat Pulau G. Pengembang Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra.
"Berat pelanggarannya," kata Rizal, Kamis (30/6/2016).
Lalu, pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.
"Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi pulau G seterusnya," katanya. (Agus Triyono)
Editor | : Indra Akuntono |
Sumber | : KONTAN |