JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi menghentikan reklamasi Pulau G, di teluk Jakarta, Kamis (30/6/2016). Semua pembangunan di pulau tersebut tidak bisa dilanjutkan kembali.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum berkomentar banyak mengenai keputusan itu.
"Saya belum berani jawab karena saya belum pelajari," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis.
Dikutip dari Kontan.co.id, keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman hari ini. Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran.
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.
Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Untuk diketahui, izin
reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra.
Terkait hal tersebut,
Ahok mengatakan sudah tidak ada perahu yang melintas di daerah itu lagi. Sementara, kata
Ahok, kabel-kabel yang dimaksud sudah dipindahkan.
"Kalau soal kabel-kabel dan pipa kan sudah
dipindahin, sudah ada otoritas yang pindahin," ujar
Ahok.
Kompas TV Proyek Reklamasi Pulau G Dihentikan