Pejabat Pemprov DKI Akui Pengembang Reklamasi Diminta Bangun Rusun - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pejabat Pemprov DKI Akui Pengembang Reklamasi Diminta Bangun Rusun

Kamis, 30 Juni 2016 | 17:44 WIB
PRESIDENTIAL PALACE/ Agus Suparto Berdasarkan pantauan udara dengan helikopter, Kamis (14/4/2016), aktivitas reklamasi tetap berlangsung. Kegiatan masih berlangsung melibatkan berbagai alat berat dan terus beroperasinya tongkang pengangkut pasir yang akan jadi bahan baku utama proses reklamasi agar terbentuk pulau.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Kota dan lingkungan hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari mengakui adanya pembayaran tambahan kontribusi 15 persen yang dilakukan perusahaan pengembang reklamasi, meski belum ada peraturan daerah yang mengaturnya.

Menurut Vera, salah satu tambahan kontribusi itu dibayarkan anak usaha PT Agung Podomoro Land, yakni PT Muara Wisesa Samudra. Tambahan kontribusi tersebut berupa pembangunan infrastruktur, yaitu pembangunan Rumah Susun di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Sebagian besar dalam bentuk pembangunan rumah susun. Dalam catatan kami hanya Rusun Daan Mogot saja," ujar Vera kepada Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6/2016).

(Baca: Kata Ahok soal Dugaan Barter Penggusuran Kalijodo dengan Izin Reklamasi)

Selain pembangunan Rusun, menurut Vera, terdapat juga tambahan kontribusi yang digunakan untuk mengeruk Waduk Pluit.

Jaksa KPK sempat menanyakan mengenai beberapa tambahan kontribusi yang telah dipenuhi pengembang, yang rinciannya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vera.

Misalnya, dari PT Muara Wisesa Samudra berupa pembangunan Rusun, proyek inspeksi Kali Ciliwung, Kali Tubagus Angke dan pembersihan Kalijodo.

Meski demikian, Vera mengaku tidak mengetahui mengenai beberapa proyek infrastruktur yang disebutkan jaksa.

(Baca: KPK Pelajari Barter Tambahan Kontribusi Bagi Pengembang Reklamasi)

Menurut Vera, sebelumnya memang sudah ada kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta dan perusahaan pengembang yang telah memiliki izin prinsip. Kesepakatan itu dilakukan pada 18 Maret 2014.

Adapun, mekanisme pemenuhan tambahan kontribusi tersebut dimulai dari surat permohonan pemegang izin, mengenai usulan pembangunan infrastruktur. Surat tersebut kemudian direkomendasikan kepada dinas terkait.

Setelah itu, usulan akan dibahas dalam rapat pimpinan, dan ditentukan apakah proyek disetujui atau tidak.

Kompas TV Podomoro Land Diduga Danai Penertiban Kalijodo



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril