Dituntut Rp 1 Triliun, Ini Jawaban Ford Motor Indonesia - Kompas.com
Minggu, 12 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Dituntut Rp 1 Triliun, Ini Jawaban Ford Motor Indonesia

Selasa, 28 Juni 2016 | 11:11 WIB
Stanly/Otomania Ford Ranger

Jakarta, Otomania - Enam grup usaha resmi penjualan dan servis Ford di Indonesia yang membawahi 31 diler resmi memberikan somasi kedua pada PT Ford Motor Indonesia (FMI). Selain itu mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun atas kerugian bisnis yang dialami semejak pengumuman rencana keluarnya Ford dari Indonesia.

Menanggapi somasi serta tuntutan tersebut, Lea Kartika Indra, Direktur Komunikasi FMI, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya gugatan tersebut.

"Kami belum menerima gugatan apapun, sehingga tidak bisa mengomentari secara spesifik. Namun, kami akan terus melibatkan para diler kami dalam melaksanakan rencana kami menghentikan operasional perusahaan di Indonesia akhir tahun ini," ucap Lea dalam pesan singkatnya saat dihubungi Otomania, Senin (27/6/2016).

Menurut Lea, dalam melewati masa transisi dan setelah FMI menghentikan operasional perusahaan nanti pihaknya akan tetap memprioritaskan kenyamanan pelanggan terutama dalam hal aftersales.

"Prioritas kami tetap sama, yakni memastikan pelanggan kami terus menerima dukungan servis, suku cadang, dan garansi kendaraan mereka," kata Lea.

Ist Pengacara enam perusahaan diler Ford di Indonesia, Harry Ponto (tengah), saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Sebelumnya, Harry Pontoh kuasa hukum dari 31 diler Ford di Indonesia mengatakan bahwa sudah melayangkan surat somasi serta tuntutan kerugian pada 13 Juni 2016 lalu. Hal ini pun merupakan somasi kedua setelah yang pertama di berikan pada awal Juni 2016.

Bila usai Lebaran nanti pihaknya belum mendapatkan respon dari FMI, maka langkah selanjutnya akan menempuh jalur hukum.

"Jadi somasi kedua sudah kami layangkan beserta besaran tuntutan ganti rugi. Bila tidak ada respon, tentu kami mempersiapkan langkah hukun baik secara perdata dan pidana bila ada aspek pidananya," kara Harry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Penulis: Stanly Ravel
Editor : Azwar Ferdian