Periksa Aguan, KPK Dalami soal Dugaan Suap dari Pengembang Lain - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Periksa Aguan, KPK Dalami soal Dugaan Suap dari Pengembang Lain

Senin, 27 Juni 2016 | 13:51 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/6/2016).

Dalam pemeriksaan pada hari ini, KPK mendalami adanya dugaan pemberian suap dari perusahaan pengembang lain kepada tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

"Ada dugaan dia (Aguan) mengetahui. Selain itu, dia dikonfirmasi apa ada dari pengembamg lain yang memberikan suap pada MSN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Aguan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan kali ini berlangsung singkat.

Aguan hanya sekitar 3 jam berada di KPK.

Dalam surat dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Aguan disebut beberapa kali mengadakan pertemuan dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI.

Pertemuan berlangsung di Pantai Indah Kapuk, dan di Kantor Agung Sedayu Group di Mangga Dua, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Aguan disebut meminta Mohamad Sanusi agar mempercepat pembahasan pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, bersama PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL, memerlukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Hal itu dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi.

Dalam kasus ini, Ariesman didakwa menyuap M Sanusi sebesar Rp2 miliar.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang RTRKSP.

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

Penulis: Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary