Pilih “Brexit,” Begini Proses “Perceraian” Inggris dengan Uni Eropa - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pilih “Brexit,” Begini Proses “Perceraian” Inggris dengan Uni Eropa

Senin, 27 Juni 2016 | 09:00 WIB
DPA/A Delvin Hasil akhir referendum Uni Eropa (UE) di Inggris, Kamis (23/6/2016), menunjukkan, 51,9 persen pemilih menghendaki negara itu keluar dari blok UE, setelah 43 tahun bergabung.

LONDON, KOMPAS.com – Pada 23 Juni 2016 lalu, referendum yang dihelat di Inggris memutuskan negara tersebut keluar dari keanggotaan Uni Eropa.

Rakyat Inggris yang memilih 'keluar' atau 52 persen dengan perolehan suara sebanyak 17.410.742 orang, sedangkan yang memilih 'bergabung' ada 48 persen dengan perolehan suara sebanyak 16.141.241 orang.

Lalu, setelah memutuskan untuk keluar dari Uni Eropa, apakah Inggris langsung berpisah begitu saja dari blok tersebut?

Ternyata, proses perceraian Inggris dengan Uni Eropa masih panjang dan akan berlangsung lama. Mengutip BBC, Senin (27/6/2016), begini proses perpisahan Inggris dari Uni Eropa:

Setelah referendum memutuskan “Brexit,” maka dimulailah masa transisi selama maksimal 2 tahun, di mana Inggris pun harus mengajukan Artikel 50 yang termuat dalam Perjanjian Uni Eropa, kemudian 27 negara anggota Uni Eropa bertemu untuk mendiskusikan pencabutan Inggris dari keanggotaan.

Artikel 50 memungkinkan pemerintah negara anggota untuk mengajukan keluar dari Uni Eropa. Setelah itu, dimulai perundingan antara negara yang akan meninggalkan dengan negara-negara anggota Uni Eropa yang lainnya.

Setelah Inggris mengajukan Artikel 50 dan negara-negara anggota lainnya melakukan perundingan, maka masuklah periode negosiasi antara Inggris dengan Uni Eropa.

Kemudian, draf perjanjian diajukan kepada Konsil Eropa yang terdiri dari 27 pimpinan negara-negara anggota Uni Eropa. Perjanjian tersebut membutuhkan persetujuan setidaknya dari 20 negara anggota dengan 65 persen populasi. Setelah itu, dilakukan ratifikasi oleh Parlemen Eropa.

Pada akhir masa transisi selama 2 tahun tersebut, negosiasi masih bisa diperpanjang hanya apabila 27 negara anggota Uni Eropa menyetujuinya. Jika tidak ada persetujuan untuk memperpanjang negosiasi, maka Perjanjian Uni Eropa tidak lagi berlaku bagi Inggris.

Artinya, resmilah Inggris meninggalkan Uni Eropa. Adapun Parlemen Inggris harus mencabut Undang-undang Masyarakat Eropa Tahun 1972 dan menggantinya dengan perjanjian serta undang-undang baru.

Inggris pun bisa berubah pikiran dan memutuskan untuk kembali menjadi anggota Uni Eropa. Akan tetapi, kalau ingin kembali menjadi anggota, maka Inggris harus mendaftar seperti negara-negara lainnya. 

Kompas TV Infografis: Apa itu Brexit?



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Aprillia Ika