Kemendagri: Tak Ada Sabotase, Surat "Komisi Perlindungan Korupsi" Murni "Human Error" - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kemendagri: Tak Ada Sabotase, Surat "Komisi Perlindungan Korupsi" Murni "Human Error"

Kamis, 9 Juni 2016 | 14:35 WIB
KOMPAS.com/DANI PRABOWO Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo membantah ada unsur sabotase terkait kesalahan penulisan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi "Komisi Perlindungan Korupsi".

AF, pembuat surat itu, merupakan pegawai outsourcing yang sehari-hari bertugas di bawah Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Menurut dia, kesalahan yang dibuat AF murni human error.

Ia menjelaskan, setiap pekan, Kemendagri membuat laporan yang berisi kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Laporan itu kemudian didistribusikan kepada setiap instansi, termasuk KPK.

"Staf ini memang belum paham betul terkait masalah KPK sehingga terjadi kesalahan yang seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 'Komisi Perlindungan Korupsi'," ujar Soedarmo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Terhadap AF, telah dilakukan pemecatan pada hari ini.

"Karena mereka sudah lalai, itu risiko karena melakukan kesalahan dan perlu ada sanksi berupa pemecatan," kata Soedarmo di Kompleks Parlemen, Kamis siang.

(Baca: Mendagri Pecat Pembuat Surat "Komisi Perlindungan Korupsi)

Sanksi pemecatan terhadap AF, kata Soedarmo, sesuai dengan ketentuan di perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing.

"Kalau untuk PNS-nya diberi sanksi sesuai ketentuan UU ASN. Ini juga menjadi referensi bagi pegawai lain agar tidak melakukan kesalahan seperti ini," kata Soedarmo.

Tak hanya kepada AF, sanksi juga diberikan kepada PNS yang menjadi atasannya. Tanpa menyebut nama, ia mengatakan, hukuman kepada PNS itu berupa teguran.

"Karena ini merupakan staf saya, ini otomatis menjadi tanggung jawab saya. Ini kesalahan saya yang tidak bisa memberikan kontrol, khususnya (pengecekan surat kepada) instansi," kata Soedarmo.

 

Penulis: Dani Prabowo
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary