Yusril: Ahok Bisa Dipidana jika Alihkan Reklamasi Pulau G ke Pihak Lain - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Yusril: Ahok Bisa Dipidana jika Alihkan Reklamasi Pulau G ke Pihak Lain

Kamis, 2 Juni 2016 | 18:05 WIB
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra di DPW PKB DKI Jakarta, Kamis (2/6/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa dipidana jika mengalihkan pengembangan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta ke pihak lain. Soalnya, Ahok dianggap mempermainkan putusan pengadilan.

"Putusan itu memang diajukan satu pihak. Menggugat terhadap satu surat yang diajukan gubernur terhadap obyek yang sama," kata Yusril yang sedang berupaya dapat menjadi calon gubernur Jakarta pada Pilkada DKI 2017 di Kantor DPW PKB DKI di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2016).

Menurut Yusril, jika dalam putusan pengadilan keputusan soal reklamasi Pulau G batal karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan asas pemerintahan yang baik serta diperintahkan untuk dicabut, Ahok harus mengikuti hal itu. Yusril menilai, Ahok tidak bisa mengalihkan pengelolaan ke pihak lain.

Yusril lalu bercerita tentang pengalaman kasus serupa di Sumatera Utara. Pengadilan memerintahkan kepala daerah mencabut izin yang dikeluarkan.

Namun, seminggu setelah izin itu dicabut, kepala daerah memberikan izin ke pihak lain.

"Artinya, pejabat mempermainkan putusan pengadilan dan itu bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Aparatur Sipil Negara," kata Yusril.

Ahok sebelumnya berencana ingin mengalihkan pelaksanaan reklamasi Pulau G dari PT Muara Wisesa Samudra kepada PT Jakarta Propertindo. Ia menilai, tak ada aturan yang dilanggar jika rencananya itu direalisasikan.

Namun, Ahok kemudian mengatakan bahwa ia tak akan melakukan hal itu setelah mengetahui isi putusan pengadilan.

Majelis hakim di PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Dengan putusan itu, PT Muara Wisesa Samudra tak berhak lagi atas pelaksanaan reklamasi Pulau G sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Egidius Patnistik