Tak Hanya Pulau G, Tiga Pulau Reklamasi Lainnya Juga Digugat Nelayan - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Tak Hanya Pulau G, Tiga Pulau Reklamasi Lainnya Juga Digugat Nelayan

Rabu, 1 Juni 2016 | 17:15 WIB
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu.

JAKARTA, KOMPAS.com — Para nelayan yang didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tidak hanya menggugat reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Tiga pulau reklamasi lainnya juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan, tiga pulau yang digugat di PTUN selain Pulau G adalah Pulau F, I, dan K.

"Setelah mendaftarkan gugatan di Pulau G (September 2015), tiga pulau, yaitu F, I, dan K, juga sudah kami daftarkan gugatannya pada Januari 2016," kata Tigor kepada Kompas.com saat dihubungi, Rabu (1/6/2016).

Berbeda dengan Pulau G yang bentuk fisiknya telah ada, Pulau F, I, dan K belum ada bentuk fisiknya. Untuk tiga pulau tersebut, Tigor menyatakan sekarang persidangan sudah sampai pada tahap pembuktian tertulis.

"Putusannya bisa sampai lima atau enam bulan lagi," ujar Tigor.

Sama seperti Pulau G, tiga pulau itu, menurut dia, SK pemberian izin pelaksanaan reklamasinya dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Yang mengembangkan itu PT Jakpro, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan satu lagi dari swasta PT Jaladri," ujar Tigor.

Dengan kemenangan atas gugatan Pulau G di PTUN, Selasa kemarin, Tigor optimistis hal yang sama juga akan terjadi pada tiga pulau lainnya.

"Kami optimistis gugatan tiga pulau lainnya itu akan diterima PTUN karena Pulau F, I, dan K, keluarnya proses izinnya itu hampir sama dengan Pulau G, dan potensi kerusakan lingkungannya juga hampir sama," ujar Tigor.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan gugatan atas dua pulau reklamasi lainnya, yakni Pulau C dan D. Pemberian izin reklamasi dua pulau itu menurut dia keluar pada zaman Gubernur DKI Fauzi Bowo.

"Kami sedang pikirkan langkah hukumnya. Kalau sesuai ketentuan waktu tidak bisa di PTUN lagi, tetapi kami akan coba gugat di Pengadilan Negeri terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan," ujar Tigor.

Penulis: Robertus Belarminus
Editor : Egidius Patnistik