Kemenangan Nelayan Melawan Reklamasi - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kemenangan Nelayan Melawan Reklamasi

Rabu, 1 Juni 2016 | 07:16 WIB
Kompas.com/Robertus Belarminus Nelayan yang melakukan unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak pembangunan pulau reklamasi di teluk Jakarta. Kamis (12/5/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - 15 September 2015, nelayan teluk Jakarta yang diwakili Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Obyek gugatannya yakni SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi.

SK yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dianggap nelayan merugikan karena pembangunan reklamasi berdampak pada mata pencaharian nelayan yang melaut di teluk Jakarta dan kerusakan lingkungan.

SK Ahok juga dinilai dikeluarkan dengan melanggar peraturan dalam pemberian izin reklamasi. Namun, setelah hampir setahun berproses hukum di PTUN, Selasa (31/5/2016), nasib reklamasi diputuskan. Majelis hakim PTUN yang dipimpin Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam putusannya mengabulkan gugatan nelayan.

"Mengadili, satu dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Hakim Adhi, di ruang sidang kartika PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dalam poin kedua putusannya, Hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta, sampai berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014.

Hakim juga memerintahkan SK yang dikeluarkan Ahok itu dicabut. Meski demikian, putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Nasib reklamasi akan bergantung pada tahap selanjutnya. reklamasi juga mesti dihentikan sementara.

Pengembang banding

Adapun pengacara PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) Ibnu Akhyat menyatakan pihaknya akan banding dengan putusan tersebut. PT Muara Wisesa Samudera sebagai pihak tergugat intervensi II mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan nelayan.

Keputusan ini, kata dia, sangat mengagetkan bagi dunia usaha, karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri.

Menurut Ibnu, keputusan PTUN ini merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi. Namun demikian, PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut. Untuk selanjutnya pihaknya menyatakan akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

"Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami bahwa untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik, memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," ujar Ibnu.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata mengatakan, pihaknya telah yakin sejak awal bahwa memenangkan gugatan ini. Dengan demikian, lanjut Martin, tidak boleh ada aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap.

"Semua kegiatan berarti harus di-stop. Tidak boleh ada lagi aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap," ujar Martin.

Kompas TV Gugatan Nelayan Terkabul, Reklamasi "Mandul"?



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Robertus Belarminus
Editor : Fidel Ali