Sandiaga Harapkan Kepastian Hukum Terkait Proyek Reklamasi - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Sandiaga Harapkan Kepastian Hukum Terkait Proyek Reklamasi

Rabu, 1 Juni 2016 | 00:09 WIB
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA Dari kiri, Bakal calon gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama istrinya, Nur Asia (tengah) dan anak pertamanya, Anneesha Uno (kanan) saat acara Paguyuban Pedagang Pasar Jakarta Barat, Minggu (29/5/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Sandiaga Uno menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mengabulkan gugatan nelayan atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.

"Saya dorong terjadi sebuah kepastian hukum sehingga ada suatu dialog yang jelas. Dan dari segi dampak lingkungannya bisa dimengerti," ujar Sandiaga di Kebon Manggis, Jakarta Timur, Selasa, (31/5/2016).

Ia berharap, putusan ini bisa memberikan kepastian hukum terkait polemik proyek reklamasi. (Baca: Karena Reklamasi Cacat Hukum, Putusan PTUN Menangkan Nelayan Dinilai Wajar )

Menurut Sandiaga, harus terjadi konsultasi publik sehingga jelas ke arah mana proyek ini akan dibawa.

Selain menyebut para nelayan sebagai pihak yang dicederai terkait proyek ini, Sandiaga menyoroti nasib para pengembang yang terlanjur berinvestasi.

"Konsultasi publik itu harus terjadi. Dan proses hukumnya juga berjalan sehingga ada kepastian reklamasi itu mau diapakan," kata dia.

Pria yang mengikuti proses penjaringan bakal calon gubernur di sejumlah partai ini meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum. Jangan sampai, kata dia, ada pihak yang menabrak keputusan hukum terkait proyek reklamasi ini.

Majelis hakim di PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

(Baca: Ahok Ingin Tunjuk Jakpro Garap Reklamasi Pulau G)

Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

Saat ini, kegiatan reklamasi Pulau G dihentikan sementara terkait adanya moratorium yang dikeluarkan Kementerian lingkungan hidup pada April lalu.

reklamasi baru bisa dilanjutkan kembali setelah  terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan.

Kompas TV Podomoro Land Diduga Danai Penertiban Kalijodo



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Nibras Nada Nailufar
Editor : Icha Rastika