Kata Ahok soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Pemberian Izin Reklamasi Pulau G - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kata Ahok soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Pemberian Izin Reklamasi Pulau G

Selasa, 31 Mei 2016 | 20:31 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berada di trotoar RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan nelayan atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak menjadi masalah baginya.

"Saya kira itu belum incraht (berkekuatan hukum tetap) ya biarin saja. Buat saya itu enggak ada masalah," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).

(Baca: Ahok Dinilai Langgar Konstitusi jika "Ngotot" Lanjutkan Reklamasi )

Meski demikian, Ahok mengaku belum bisa mengambil langkah sebagai respons atas putusan itu.

Sebab, ia mengaku ingin mempelajari dulu putusan tersebut. "Kita lihat saja bagian hukum seperti apa;" ujar Ahok.

Majelis hakim di PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN, tadi siang.

Hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

(Baca juga: Putusan yang Menangkan Nelayan Teluk Jakarta Diharapkan Menginspirasi Daerah Lain Hentikan Reklamasi)

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

Saat ini, kegiatan reklamasi Pulau G tengah dihentikan sementara terkait adanya moratorium yang dikeluarkan Kementerian lingkungan hidup pada April lalu.

reklamasi baru bisa dilanjutkan kembali setelah terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan.

Kompas TV Reklamasi, Perluasan Bisnis Properti? - Berkas Kompas Episode 217 Bagian 2



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Icha Rastika