Putusan yang Menangkan Nelayan Teluk Jakarta Diharapkan Menginspirasi Daerah Lain Hentikan Reklamasi - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Putusan yang Menangkan Nelayan Teluk Jakarta Diharapkan Menginspirasi Daerah Lain Hentikan Reklamasi

Selasa, 31 Mei 2016 | 20:15 WIB
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta reklamasi Pulau G dihentikan.

Permintaan ini disampaikan menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Kami berharap keputusan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan," kata Ketua KNTI Bidang Hukum dan Pembelaan Marthin Hadiwinata di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

(Baca: Ahok Dinilai Langgar Konstitusi jika "Ngotot" Lanjutkan Reklamasi )

KNTI menganggap reklamasi harus dihentikan karena memberikan dampak buruk terhadap arus laut sehingga mengakibatkan sedimentasi dan pencucian alami perairan teluk yang berdampak buruk terhadap ekosistem dan akses nelayan untuk melaut.

Oleh karena itu, setelah penghentian reklamasi, KNTI meminta adanya perbaikan lingkungan dan pemulihan sosial ekonomi nelayan di Teluk Jakarta.

Perbaikan dan pemulihan Teluk Jakarta diharapkan dapat dilakukan melalui pembangunan partisipatif.

"Kita berharap putusan ini juga memberi inspirasi kepada kepada daerah lain untuk segera menghentikan kegiatan reklamasi di daerahnya, seperti Bali, Makassar dan lainnya," ujar Marthin.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

(Baca: Hakim Cabut SK Ahok, Reklamasi Pulau G Ditunda sampai Berkekuatan Hukum Tetap)

Kompas TV Reklamasi di Pulau C & D Dihentikan Sementara



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Icha Rastika