Ahok Dinilai Langgar Konstitusi jika "Ngotot" Lanjutkan Reklamasi - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Dinilai Langgar Konstitusi jika "Ngotot" Lanjutkan Reklamasi

Selasa, 31 Mei 2016 | 18:47 WIB
Jessi Carina Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeli tiket untuk dapat masuk ke Teman Ahok Fair di Gudang Sarinah, Pancoran, Minggu (29/5/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dapat dinyatakan melanggar konstitusi apabila tetap melanjutkan proyek reklamasi setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Jika Pak Gubernur masih ngotot, ini preseden buruk Pak Gubernur tidak taat konstitusi," kata Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata di depan kantor PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).

(Baca juga: Hakim Cabut SK Ahok, Reklamasi Pulau G Ditunda sampai Berkekuatan Hukum Tetap)

Martin menyatakan, sesuai putusan hakim PTUN, reklamasi harus dihentikan sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Kemenangan nelayan ini, menurut dia, merupakan hari bersejarah atas perjuangan melawan reklamasi.

Tidak hanya reklamasi di Teluk Jakarta, tetapi juga reklamasi di lokasi lain yang direncanakan di Indonesia.

"Hari ini bersejarah untuk perlawan reklamasi tidak hanya di Jakarta tapi di Indonesia. Bisa saya katakan hari ini hari anti-reklamasi nasional," ujar Martin.

(Baca juga: PTUN Menangkan Gugatan Nelayan soal Reklamasi Pulau G)

Dengan kemenangan tersebut, tambah dia, nelayan mendapatkan haknya lagi atas sumber daya di pesisir Jakarta.

"reklamasi tidak akan menguntungkan terhadap masyarakat, tidak hanya nelayan tapi seluruh masyarakat yang hidup di Jakarta," kata dia.

Kompas TV Reklamasi, Perluasan Bisnis Properti? - Berkas Kompas Episode 217 Bagian 3



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Robertus Belarminus
Editor : Icha Rastika