Nelayan Naik Bangku Bersorak Gembira Gugatan Reklamasi Pulau G Dikabulkan - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Nelayan Naik Bangku Bersorak Gembira Gugatan Reklamasi Pulau G Dikabulkan

Selasa, 31 Mei 2016 | 16:14 WIB
Kompas.com/Robertus Belarminus Nelayan bersorak usai sidang putusan yang mengabulkan gugatan nelayan soal reklamasi Pulau G. Selasa (31/5/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com — Nelayan yang menghadiri sidang pun bersorak gembira saat majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mereka atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi.

Pantauan Kompas.com di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016), para nelayan sudah mulai bersorak ketika hakim membaca poin pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan nelayan.

Sebagian ada yang berpelukan dan sebagian lainnya berlari ke luar untuk memberitahukan kepada puluhan nelayan lain mengenai kabar tersebut.

Setelah palu majelis diketok menandakan sidang berakhir, sebagian nelayan naik ke atas bangku untuk meluapkan kegembiraan. Petugas polisi yang mengamankan sidang meminta nelayan untuk tetap tenang dan tertib.

"Tolak... tolak... tolak reklamasi. Tolak reklamasi sekarang juga..," pekik nelayan seusai sidang berakhir.

"Allahhu Akbar...," teriak nelayan lain.

Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo yang memimpin sidang putusan mengabulkan gugatan nelayan.

"Mengadili, satu dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5," kata hakim Adhi di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta, Selasa.

Dalam poin kedua putusannya, hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," ujar Adhi.

Kompas TV Proyek Reklamasi Pulau G Dihentikan

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Robertus Belarminus
Editor : Ana Shofiana Syatiri