Ahok: Alhamdulillah Puji Tuhan jika DKI Kalah Gugatan Reklamasi - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok: Alhamdulillah Puji Tuhan jika DKI Kalah Gugatan Reklamasi

Selasa, 31 Mei 2016 | 12:37 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Menko Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat meninjau pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta atau Pulau D, Rabu (4/5/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, Basuki akan meminta badan usaha milik daerah (BUMD) DKI melakukan reklamasi di pulau tersebut.

"Ya kalau begitu, alhamdulillah puji Tuhan. Itu (reklamasi Pulau G) semua, gue kuasai pakai BUMD," kata Basuki di RPTRA Vila Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

Basuki mengaku senang jika pihak tergugat kalah di pengadilan.

Nelayan Tradisional Indonesia sebelumnya menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"reklamasi mah jalan terus, tetapi saya enggak mau kasih (izin) swasta lagi (melakukan reklamasi)," kata Basuki.

Jika menyerahkan swasta melakukan reklamasi, kata dia, keuntungannya hanya 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak (NJOP). Sementara itu, jika reklamasi pulau dikerjakan perusahaan sendiri, keuntungannya akan berlipat ganda.

"Kalau kamu punya keuangan kerjain sendiri, kamu dapat (keuntungan) 100 persen dong. Cuma memang (izin reklamasi) kalau saya batalin, kan saya masalah. Kalau dia (izin reklamasi) dibatalin orang lain, ya yang untung saya," kata Basuki.

Hari ini, PTUN menggelar sidang putusan atau vonis atas gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Puluhan aparat kepolisian telah dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

Nelayan menganggap izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Nelayan berharap pengadilan mengabulkan gugatan mereka dan reklamasi dihentikan.

Kompas TV Proyek Reklamasi Pulau G Dihentikan



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Ana Shofiana Syatiri