Jelang Vonis Reklamasi, Puluhan Polisi Amankan PTUN - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Jelang Vonis Reklamasi, Puluhan Polisi Amankan PTUN

Selasa, 31 Mei 2016 | 10:46 WIB
Kompas.com/Robertus Belarminus Sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G di teluk Jakarta akan berlangsung hari ini. Jelang persidangan puluhan aparat polisi telah dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Selasa (31/5/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta akan berlangsung hari ini. Jelang persidangan puluhan aparat polisi telah dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

Pantauan Kompas.com, petugas polisi yang dikerahkan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, Polsek Cakung dan aparat intel kepolisian. Petugas gabungan itu telah berada di depan PTUN dan melakukan apel persiapan pengamanan.

Apel dipimpin Kepala Polsek Metro Cakung Komisaris Armunato Hutahea. Dalam jadwalnya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB, namun nampaknya akan molor. Para nelayan yang selalu mengawal persidangan juga terlihat belum hadir.

Kepala Polsek Metro Cakung Komisaris Armunato Hutahea membenarkan kehadiran puluhan petugas untuk mengamankan sidang agar berlangsung tertib.

"Iya, hari ini kita pengamanan untuk sidang reklamasi," kata Armunanto, kepada awak media, Selasa (31/5/2016).

Dalam pengamanan ini, sekitar 30 personel diturunkan. Ia berpesan agar anggotanya melakukan pengamanan dengan baik.

"Tolong nanti rekan-rekan pengamanan dilakukan dengan humanis," ujar Armunanto saat memimpin apel. (Baca: Jelang Putusan Reklamasi, Nelayan Demo PTUN)

Seperti diketahui, nelayan yang diwakili Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Nelayan menganggap, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Nelayan berharap, pengadilan mengabulkan gugatan mereka dan reklamasi dihentikan.

Penulis: Robertus Belarminus
Editor : Fidel Ali