Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapat untung hingga ratusan triliun rupiah dari proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Berdasarkan hitung-hitungan Ahok, keuntungan yang didapat Pemprov DKI bisa mencapai Rp 178 triliun.
"reklamasi kalau saya hitung itu kalau jadi, langsung jual tanah saja bisa dapat Rp 48 triliun. Di luar tanah Rp 28 triliun. Berarti ada Rp 76 triliun uang di situ. Kalau dia jualnya 10 tahun, setahun hanya 10 persen, kita bisa dapat Rp 178 triliun," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/5/2016).
Ia menyampaikan hal itu di depan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) saat penandatanganan dokumen perjanjian kinerja antara kepala SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Ahok, dana Rp 178 triliun yang didapat Pemprov DKI bisa untuk mendanai semua pembangunan infrastruktur, mulai dari light rail transit, normalisasi sungai, rumah susun, pelebaran trotoar, hingga tanggul laut.
"Dari kontribusi tambahan ini, LRT, normalisasi sungai, tanggul, trotoar, rusun, semua selesai," ujar Ahok.
Kontribusi tambahan merupakan pungutan yang rencananya akan dikenakan terhadap semua pengembang yang terlibat dalam reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Pengenaan kontribusi tambahan sudah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang dibahas di DPRD DKI. Besarannya mencapai 15 persen.
Namun, pembahasan raperda yang menjadi payung hukum untuk kontribusi tambahan itu terhenti pasca-tertangkapnya Ketua Komisi D Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap seusai menerima uang suap dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Uang suap yang diberikan diduga terkait keinginan pengembang agar kontribusi tambahan hanya berkisar 5 persen.
Penulis | : Alsadad Rudi |
Editor | : Egidius Patnistik |