Ahok Buka-bukaan soal Kontribusi Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Buka-bukaan soal Kontribusi Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta

Jumat, 20 Mei 2016 | 13:03 WIB
Jessi Carina Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan IRTI, Monas, Jumat (20/5/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, ketentuan soal kontribusi pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta tertuang dalam perjanjian kerja sama tahun 1997. Saat itu, pengembang yang pertama mereklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah PT Manggala Krida Yudha (MKY).

"Dia (PT MKY) mulai kerja tahun 1997," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (20/5/2016).

PT MKY membuat perjanjian kerja sama dengan Badan Pelaksana reklamasi Pantai Utara (gabungan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta). Perjanjian kerja sama itu merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Pasal 1 huruf S perjanjian itu, kontribusi adalah sumbangan pihak kedua (pengembang) berupa uang dan atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan dalam rangka menata kawasan Pantai Utara Jakarta.

"Di situ (perjanjian kerja sama) disebutkan, mereka tuh harus melakukan kontribusi mengatasi (banjir) di pesisir utara Jakarta. Itu saja," kata Ahok.

Tahun 2012, Fauzi Bowo yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi bagi sejumlah pengembang untuk membangun pulau-pulau. Ahok menyebut, pada tahun tersebut, perjanjian kerja sama kembali dikeluarkan. Namun, tidak ada klausul kontribusi yang diberikan pengembang.

"Ini tuh hilang, jelas di sini. Makanya, saya katakan ini enggak bisa. Harus tetap dibuat sebuah kebijakan yang mengacu ke perjanjian kerja sama tahun 1997. Kalau (pengembang) 17 (pulau) semua kena (kontribusi), seharusnya semua kena, kan. Nah, makanya saya menambah (kontribusi)," kata Ahok.

Banjir besar yang melanda Jakarta tahun 2013 menyadarkan Ahok bahwa DKI membutuhkan dana anggaran sangat besar untuk pembangunan infrastruktur. Caranya dengan mewajibkan para pengembang menyetor kontribusi.

Sejumlah pengembang pemegang izin reklamasi, seperti PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci, sepakat memenuhi kontribusi. Perusahaan-perusahaan itu sepakat melakukan normalisasi waduk, serta membangun rumah susun dan jalan inspeksi. Hasilnya tertuang dalam berita acara rapat bersama sejumlah pengembang pulau reklamasi pada Maret 2014.

Kompas TV KPK Selidiki Suap Reklamasi lewat Staf Ahok



Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Egidius Patnistik