Ahok: Jokowi Setuju Syarat Kontribusi Tambahan untuk Reklamasi 15 Persen - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok: Jokowi Setuju Syarat Kontribusi Tambahan untuk Reklamasi 15 Persen

Jumat, 13 Mei 2016 | 08:55 WIB
TRIBUN NEWS / HERUDIN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di kantor KPK, Jakarta, untuk diperiksa penyidik, Selasa (10/5/2016). Ahok akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui persyaratan kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada para pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta.

Ahok menjelaskan, adanya kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) itu dapat digunakan untuk pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) tipe A atau peninggian tanggul di sepanjang Pantai Utara Jakarta.

"Kalau istilahnya saya enggak mintain (kontribusi tambahan) 15 persen dari pulau (reklamasi), duit dari mana nanti bangun NCICD? Nah itu yang bikin Pak Jokowi yakin (setuju dengan tambahan kontribusi)," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (12/5/2016).

Atas dasar itulah, Ahok berkeras untuk mempertahankan klausul kontribusi tambahan 15 persen pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Hanya saja, DPRD DKI Jakarta menghentikan pembahasan raperda tersebut setelah seorang anggotanya tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap. Suap itu diduga terkait dengan pembahasan raperda tersebut..

Ahok mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. "Dalam Keppres disebutkan ada kontribusi 5 persen, ada kewajiban fasos fasum, kemudian kontribusi tambahan. Tapi enggak jelas apa, ya saya manfaatkan dong untuk membuat Jakarta tidak banjir, itu terjemahannya," kata Ahok.

"Makanya dibuatlah kontribusi tambahan untuk apa? Beresin tanggul, tanggul A Jakarta butuh berapa triliun tuh NCICD tipe A? (Anggaran) bisa Rp 90-an triliun, masa lo mesti bangun sendiri," kata Ahok.

Ia menyebutkan ada empat pengembang yang menyepakati kontribusi tambahan 15 persen yakni PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo, dan PT Intiland. Mereka harus mengerjakan kontribusi tambahan terlebih dahulu untuk dapat mengubah izin prinsip menjadi izin pelaksanaan reklamasi.

Kompas TV Isu Reklamasi Picu Bentrokan di Lokalisasi



Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Egidius Patnistik