Ahok: Agung Podomoro Baru Bayar Tambahan Kontribusi Rp 200 Miliar - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok: Agung Podomoro Baru Bayar Tambahan Kontribusi Rp 200 Miliar

Jumat, 13 Mei 2016 | 08:31 WIB
Jessi Carina Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang diwawancarai oleh petugas sensus BPS di kediaman Kompleks Pantai Mutiara, Mibggu (1/5/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) baru membayar tambahan kontribusi reklamasi Teluk Jakarta sebesar Rp 200 miliar. Pembayarannya melalui pembangunan sejumlah infrastruktur di Jakarta.

"Agung Podomoro sudah serahkan berapa? Dia sudah serahkan pada kami Rp 200-an miliar. Yang sudah dikerjain jalan inspeksi, rusun, tanggul, pompa, dia udah kerjain. Ada enggak yang belum dia serahkan? Ada," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (12/5/2016).

Ia mengungkapkan, APLN setidaknya harus menyerahkan pembangunan infrastruktur senilai Rp 300 miliar. Jumlah itu merupakan 15 persen dari tambahan kontribusi dikalikan nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Hitungan biaya kontribusi untuk pengembang itu ditentukan oleh appraiser atau pihak yang menghitung appraisal (harga taksiran).

"Lalu sisa Rp 100 miliar belum serahkan pada kami. Lalu gimana? Ya rugi dia kalau enggak serahkan. Kalau makin lama, dihitung appraisal, nilainya turun, bukan salah kami," kata Ahok.

APLN merupakan salah satu pengembang yang telah membuat perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. Selain APLN, ada PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Intiland.

Pemberian tambahan kontribusi itu sebagai syarat untuk memperpanjang izin prinsip menjadi izin pelaksanaan reklamasi. Kontribusi tambahan tersebut bukan berupa uang tetapi pembangunan infrastruktur seperti rumah susun sewa sederhana (rusunawa), jalur inspeksi hingga pembangunan pompa air.

Persyaratan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikalikan NJOP itu dimasukkan dalam revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Namun DPRD DKI Jakarta menghentikan pembahasan raperda tersebut setelah seorang anggotanya tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menerima suap. Suap itu diduga terkait dengan pembahasan raperda tersebut.

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Egidius Patnistik