Selain Menyegel Pulau C dan D, Kementerian LHK Juga Segel Pulau G - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Selain Menyegel Pulau C dan D, Kementerian LHK Juga Segel Pulau G

Rabu, 11 Mei 2016 | 20:50 WIB
Akhdi martin pratama Sejumlah petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat memasang plang penghentian proyek reklamasi di Pulau G pada Rabu (11/5/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memasang plang pemberitahuan pemberhentian sementara proyek Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) juga turut memasang plang tersebut di Pulau G.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan alasan penghentiansementara proyek reklamasi Pulau G sama seperti pulau sebelumnya, yaitu Pulau C dan D. PT Muara Wisesa selaku pengembang diminta memenuhi kelengkapan dokumen terkait Amdal.

"Sama seperti Pulau C dan D kita pasang juga plang penghentian sementara di sini (Pulau G)," ujar Ridho di Pulau G, Rabu (11/5/2016).

Ridho menambahkan pihaknya juga meminta pengembang untuk berkoordinasi dengan objek vital yang berada di lokasi tersebut, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Muara Karang. Hal tersebut dikarenakan lokasi pulau tersebut berdekatan dengan jalur pipa gas dan listrik.

"Kita minta pengembang Pulau G untuk berkoordinasi dan melakukan kajian lebih lanjut ke PLTG Muara Karang. Karena letak Pulau G, bersinggungan dengan jalur pipa gas dan listrik," ucapnya. (Baca: Progres Pembangunan Pulau G Pluit City Baru 18 Persen)

Pantauan Kompas.com, tidak ada aktivitas pekerjaan yang dilakukan, hanya ada beberapa alat berat yang masih beroperasi meratakan sedimen tanah. Menurut perwakilan dari PT Muara Wisesa, Andreas aktifitas tersebut bukan terkait reklamasi.

"Jadi kita hanya mau rapihin biar nanti pada saat berhenti dan kita bisa melengkapi apa yang diminta semuanya bagus kondisinya buat lingkungan," ujar Andreas. (Baca: Mengintip Proses Reklamasi di Pulau G)

Kompas TV Pluit City Merupakan Reklamasi Pantai



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Editor : Fidel Ali