KPU Disarankan Libatkan BNN dalam Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

KPU Disarankan Libatkan BNN dalam Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah

Rabu, 11 Mei 2016 | 14:17 WIB
KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP Ilustrasi pemungutan suara pilkada.

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhan mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu dilibatkan secara khusus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2017 mendatang.

Dalam pemeriksaan kesehatan calon, KPU bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, keterangan bersih dari narkoba tetap dikeluarkan oleh KPU.

"Makanya KPU tidak bisa lepas tangan begitu saja meskipun yang memeriksa adalah IDI. Untuk pilkada serentak 2017 nanti KPU perlu melibatkan BNN sebagai lembaga yang kompeten dan KPU harus menempel ketat proses pemeriksaannya," ujar Fadli, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2016).

Menurut Fadli, hal tersebut penting untuk dilakukan agar KPU tak kecolongan seperti sebelumnya.

Ia mencontohkan kasus mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, yang terjerat kasus narkoba hanya sebulan dari pelantikannya sebagai bupati.

"Apa yang terjadi pada Noviadi jangan sampai terulang lagi di pilkada serentak 2017," kata Fadli.

Noviadi ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, atas dugaan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Selain itu, petugas BNN juga mengamankan Wakil Bupati Ogan Ilir HM Pandji Ilyas yang saat penggerebekan sedang bersama Bupati.

Namun, Pandji mengaku saat itu ia hanya sedang bertamu.

BNN sudah cukup lama mengincar Noviadi karena diduga mengonsumsi narkoba. Petugas BNN selama tiga bulan mengintai perilaku Noviadi.

Menurut sumber petugas BNN, Noviadi memakai narkoba jenis sabu setiap hari.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary