KNTI Khawatir Dampak Reklamasi Dikaburkan - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

KNTI Khawatir Dampak Reklamasi Dikaburkan

Sabtu, 16 April 2016 | 06:12 WIB
Kompas.com/Robertus Belarminus Pengacara Publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Wahyu Nandang Herawan (kiri foto), Sekertaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik (kedua dari kiri), dan narasumber lainnya dalam diskusi "Suara Nelayan : Korban Proyek Triliunan" di sebuah kafe di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menyatakan proyek reklamasi di teluk Jakarta jelas akan mencemari lingkungan. Ia khawatir, masalah ini dikaburkan yang akhirnya seolah lingkungan pesisir Jakarta tidak terdampak akibat proyek tersebut.

Hal ini disampaikan Riza dalam diskusi "Suara Nelayan: Korban Proyek Triliunan" di sebuah kafe di Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Riza, pengembangan proyek reklamasi yang sarat pelanggaran aturan itu adalah upaya untuk mengaburkan masalah lingkungan.

"Saya khawatir reklamasi ini seolah-olah pesannya kalau Anda lihat Teluk Jakarta tercemar tidak usah khawatir. Biarkan saja perusahaan mencemari karena sudah ada obatnya yaitu reklamasi. Ini kan membohongi warga. Padahal (pencemaran) itu sudah pasti terjadi," ujar Riza, Jumat (15/4/2016) malam.

Laut menurutnya bagi nelayan ibarat sawah bagi petani. Kalau laut rusak, nelayan tak dapat memanen ikan, yang bisa berdampak pada kebutuhan pangan bagi warga Jakarta. Apalagi reklamasi juga mempersempit ruang gerak nelayan mencari ikan.

"Otomatis mempersempit ruang gerak nelayan dan lahan perikanan menjadi kurang," ujar Riza.

Riza menilai, reklamasi hanya menguntungkan pengembang. Sementara sekitar 17.000 nelayan di Pantai Utara Jakarta menurutnya bakal terdampak jika proyek 17 pulau buatan itu diwujudkan.

"Pembangunan ini hanya dilakukan demi kepentingan para pengembang, bukan untuk warga Jakarta," ujar Riza.

Daripada merusak lingkungan di Teluk Jakarta, Riza menilai lebih baik pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari Teluk Jakarta. Bukan malah menimbun lagi tanah di laut yang menurutnya menambah kerusakan di teluk Jakarta.

"Hukum seberat-beratnya perusahaan yang mencemari Teluk Jakarta," ujar Riza.

Sementara itu, Pengacara Publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Wahyu Nandang Herawan mengamini nelayan menjadi korban dalam proyek reklamasi. Posisi nelayan sebagai masyarakat kecil menurutnya lemah, ketika harus berhadapan dengan korporasi yang punya akses dan modal.

"Posisi dia sangat lemah. Di sini rakyat yang dikorbankan," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, iklim seperti itu yang justru mulai merebak di tanah air. Ia mencontohkan kasus PLTU Batang di mana ia pernah ikut menanganinya. Atas dasar investasi, pemerintah mengorbankan rakyat.

"Di situ petani dikorbankan. PLTU Batang 25 tahun dikelola oleh swasta baru diberikan ke pemerintah," ujarnya.

Penulis: Robertus Belarminus
Editor : Tri Wahono