Takut Digugat, Ahok Enggan Hentikan Proyek Reklamasi - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Takut Digugat, Ahok Enggan Hentikan Proyek Reklamasi

Jumat, 15 April 2016 | 21:07 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada acara Jakarta Fashion Food and Festival (JFFF) 2016, di Balai Kota, Rabu (13/4/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa ia tidak akan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab, penghentian proyek reklamasi bisa menyebabkannya digugat.

"Kita tidak bisa berhentikan, bisa di-PTUN (digugat) kita," kata Ahok, sapaan Basuki di Balai Kota, Jumat (15/4/2016) malam.

Ahok melontarkan pernyataan itu menanggapi rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang akan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara proyek reklamasi.

Ahok menilai, rekomendasi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika menjalankan rekomendasi itu, Ahok menyebut dirinya berpotensi menanggung gugatan yang akan ditujukan kepadanya.

"Beliau hanya rekomendasi lho, saya bisa digugat orang. Kalau gugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu aja," ujar Ahok.

Ahok menyatakan bersedia menghentikan proyek reklamasi jika Susi mengeluarkan surat perintah. Sebab, ia menganggap perintah dari menteri memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun, Ahok meyakini Susi tidak akan mengeluarkan surat perintah karena menyadari sulit untuk menghentikan proyek tersebut.

"Kalau rekomendasi kan, tentu Bu Susi mengerti pasti ada pertimbangan kenapa Bu Susi ada rekomendasi. Karena beliau juga sadar ada kesulitan memberhentikan," kata Ahok.

Ahok mengaku sudah pernah bertemu dengan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Dari pertemuan itu, Ahok menyebut bahwa mereka bersepakat reklamasi di Teluk Jakarta tidak masalah, asal tidak merusak lingkungan.

"Jadi kita bukan anti reklamasi. Yang penting reklamasi ini tidak merusak lingkungan. Makanya yang memimpin urusan ini langsung Menteri lingkungan hidup," ucapnya.

Sebelumnya, Susi mengatakan, pemerintah pusat dan DPR sepakat untuk meminta Ahok menghentikan sementara proses reklamasi Teluk Jakarta sampai semua ketentuan dalam perundang-undangan dipenuhi.

Susi mengakui kewenangan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta memang ada di Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, ia menegaskan izin pelaksanaan reklamasi baru bisa dikeluarkan gubernur setelah ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, kata dia, izin pelaksanaan reklamasi Pantai Utara baru bisa dikeluarkan Gubernur setelah ada Perda Zonasi Wilayah Pesisir.

"Di sini faktanya, pelaksanaan reklamasi pantura yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI dilakukan tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir," kata Susi, di kantornya, Jumat siang.

Kompas TV DPRD DKI Stop Pembahasan Raperda Reklamasi



Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Indra Akuntono