Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membongkar reklamasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara. Pasalnya, reklamasi itu menempel dengan daratan.
"Mekanismenya akan dikasih surat peringatan 1-3 sampai SPB (surat perintah bongkar)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jumat (15/4/2016).
Saefullah menyebut PT KCN melakukan reklamasi sendiri. reklamasi itu tidak termasuk dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta.
"reklamasi itu mengganggu kanal lateral. Batas daratan dan lautan dalam tata ruang diatur 200 meter, tetapi diambil sama dia, jadi nempel dengan daratan," kata Saefullah.
Selain itu, lanjut dia, reklamasi itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga kuat alasan Pemprov DKI Jakarta membongkar reklamasi tersebut.
Penulis | : Kurnia Sari Aziza |
Editor | : Indra Akuntono |