Sunny Disebut sebagai Kunci Membuka Kasus Raperda Reklamasi - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Sunny Disebut sebagai Kunci Membuka Kasus Raperda Reklamasi

Jumat, 15 April 2016 | 20:40 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Rekan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja saat diwawancara wartawan, di Balai Kota, Senin (11/4/2016). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan permohonan pencegahan Sunny ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini terkait dengan penyidikan KPK mengenai kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa Sunny Tanuwidjaja, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), adalah kunci untuk membongkar kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi.

Uchok menyebut Sunny memegang kartu untuk membuka kasus yang dinilainya sebagai megakorupsi ini.

"Dari Sunny ini sebetulnya kalau untuk membongkar grand korupsi ini bisa. Ini kuncinya di Sunny. Persoalannya, Sunny belum bicara apa-apa," kata Uchok dalam diskusi bertajuk "reklamasi Jakarta: Pertarungan Popularitas dan Integritas Ahok" di kantor PARA Syndicate, Jalan Wijaya Timur III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).

(Baca: Ini Pembicaraan Sunny dengan Sanusi yang Disadap KPK)

Menurut dia, indikasi Sunny belum membuka kasus terkait proyek reklamasi ini dapat dilihat dari sikap Ahok.

Melalui reaksi Ahok, kata dia, akan mudah mengetahui apakah Sunny sudah membuka kartunya atau tidak.

"Indikasinya Ahok belum marah-marah. Seorang Ahok kalau terpojok dia akan marah-marah. Sunny belum keluarkan 'kartunya'," ujar Uchok.

Uchok menilai, KPK terkesan bingung dan lambat dalam menangani kasus dugaan suap ini.

"Kayaknya sekarang KPK bingung sekali, Podomoro enggak dia kejar, Pemda enggak dia kejar, cuma berkutat di DPRD. Pokoknya KPK lambat sekali di kasus ini," ujar Uchok.

(Baca: Sunny, "Anak Magang" yang Jadi Penghubung Ahok dengan Pengusaha)

Terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi, KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi sebagai tersangka.

Selain Sanusi, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Trinanda Prihantoro sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketiganya diduga terlibat serah terima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 serta Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Kompas TV Sunny Tanuwidjaja Penuhi Panggilan KPK



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Robertus Belarminus
Editor : Icha Rastika