Jika Perda Reklamasi Dibahas dengan Benar, Mengapa Dihentikan? - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Jika Perda Reklamasi Dibahas dengan Benar, Mengapa Dihentikan?

Jumat, 15 April 2016 | 13:27 WIB
PRESIDENTIAL PALACE/ Agus Suparto Berdasarkan pantauan udara dengan menggunakan helikopter pada Kamis (14/4/2016), aktivitas reklamasi masih tetap berlangsung di Pulau D, yang terletak muka bibir pantai Indah Kapuk.

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem, Inggard Joshua, mengatakan, keputusan pimpinan DPRD menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi di Teluk Jakarta menjadi indikasi adanya ketidakberesan dalam proses pembahasan dua raperda itu.

"Harusnya walau ada yang tertangkap, tetapi perda itu benar, ngapain mesti ditangguhkan atau dihentikan? Kita bicara logic saja ya, kenapa perda itu enggak dilanjutkan?" ujar Inggard ketika dihubungi, Jumat (15/4/2016).

Pimpinan DPRD DKI telah menghentikan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Inggard, penghentian pembahasan tersebut menandakan bahwa pembahasan raperda itu memang tidak melalui proses yang benar. Hal tersebut, menurut Inggard, juga menjadi indikasi adanya suap yang lebih luas, bukan hanya melibatkan Sanusi yang kini ditahan KPK.

Menurut dia, jika alasan pembahasan raperda dihentikan karena ada indikasi suap, seharusnya hal itu sudah dihentikan sejak dulu. Sebab, rumor suap sudah berembus kencang sejak tahun lalu.

"Itu kan desas-desus dari dulu. Seharusnya dihentikan sejak dulu, dong. Ini setelah ada yang tertangkap baru dihentikan," ujar Inggard.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pernah menjelaskan alasannya. Dia mengatakan, sejak awal pembahasan, raperda ini memiliki tujuan baik. Namun, kasus hukum yang menimpa Sanusi membuat pimpinan DPRD memutuskan untuk menghentikannya secara keseluruhan.

"Alasannya, ada permasalahan OTT di KPK. Ternyata, pembahasan yang tujuannya baik malah ada masalah hukum," ujar Prasetio.

Tanggal 1 April 2016, KPK menetapkan Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja sebagai tersangka kasus korupsi. Ariesman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada Sanusi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar dari Sanusi. Uang suap dari PT APLN itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Penulis: Jessi Carina
Editor : Egidius Patnistik