Ketua Komisi IV: Reklamasi Teluk Jakarta Sudah Diminta Dihentikan Sejak Desember 2014 - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ketua Komisi IV: Reklamasi Teluk Jakarta Sudah Diminta Dihentikan Sejak Desember 2014

Jumat, 15 April 2016 | 11:12 WIB
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Edhy Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengaku bahwa pihaknya sudah meminta reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sejak 2014, tepatnya saat rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Desember 2014.

Namun, nyatanya proyek reklamasi ini terus berjalan hingga sekarang.

"Saya tidak mengerti mengapa proyek ini terus berlanjut pembangunannya padahal banyak aturan yang dilanggar," kata Edhy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2016).

Edhy menegaskan, Teluk Jakarta adalah kawasan strategis. Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perubahan fungsi di kawasan strategis harus berdasarkan izin pemerintah pusat serta persetujuan DPR.

(baca: Jokowi Sempat "Intip" Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta)

"Tidak bisa hanya berdasarkan Kepres terbitan lama karena kedudukan Kepres di bawah Undang-undang. Kalau mau negara ini baik, lakukanlah sesuatu berdasarkan Undang-undang," kata dia.

Faktanya, lanjut dia, reklamasi telah melanggar aturan. Selain itu, proyek ini hanya berpihak kepada pengusaha, tapi tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya warga nelayan di pesisir Jakarta yang kediamannya terkena gusuran.

Pada Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR kembali mengadakan rapat dengan Menteri Susi dan menghasilkan kesimpulan bahwa proyek reklamasi ini harus dihentikan.

Dia meminta pemerintah pusat segera menjalankan keputusan rapat itu. (Baca: Ini Alasan Komisi IV dan Menteri Susi Minta Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan)

"Saya menuntut dan menantang kepada pemerintah, kalau pemerintah cinta Tanah Air dan tunduk kepada Undang-undang, segera hentikanlah proyek reklamasi. Seandainya saya pemerintah, saya lebih memilih untuk menggusur para pengusaha nakal ketimbang menggusur rakyat sendiri. Sayang, fungsi DPR bukan mengeksekusi tapi hanya sebatas memberi rekomendasi," kata Edhy.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menekankan bahwa ia tidak akan menghentikan proyek reklamasi.

Namun, ia menyatakan bahwa proyek reklamasi bisa saja dihentikan jika ada class action atau gugatan perwakilan.

(Baca: Ahok: Kira-kira DPRD Pecat Gue Enggak kalau Batalkan Reklamasi? Pasti Dipecat Gue!)

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang menolak proyek reklamasi untuk mengajukan class action.

"Ada yang tanya, reklamasi diteruskan apa enggak? Saya mau terus. Sekarang kalau ada class action bagaimana? Class action saja batalinnya, jangan (lewat) saya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (12/4/2016) pagi.

Menurut Ahok, banyak pertimbangan yang mendasarinya untuk tak mau menghentikan proyek reklamasi. (baca: Ahok: Bu Susi Berani Enggak "Batalin" Reklamasi? Aku Mah Nurut...)

Pertimbangan pertama, kata dia, proyek reklamasi memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Oleh karena itu, Ahok menganggap, menghentikan reklamasi sama saja dengan melanggar hukum. 

Menurut dia, pelanggaran hukum bisa menyebabkan seorang kepala daerah diturunkan dari jabatannya.

"Kalau kamu batalin, kira-kira mereka PTUN (gugat) gue, enggak? Kalau PTUN kalah, Pemprov harus membayar gara-gara gue batalin. Kira-kira DPRD pecat gue enggak gara-gara alasan rugikan Pemprov? Pasti dipecat, gue," ujar Ahok.

Kompas TV DPRD DKI Stop Pembahasan Raperda Reklamasi



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra