Akankah Reklamasi Teluk Jakarta Mangkrak seperti Hambalang? - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Akankah Reklamasi Teluk Jakarta Mangkrak seperti Hambalang?

Jumat, 15 April 2016 | 06:21 WIB
PRESIDENTIAL PALACE/ Agus Suparto Berdasarkan pantauan udara dengan helikopter, aktivitas reklamasi masih tetap berlangsung di Pulau G yang terletak muka bibir pantai Muara Karang di sebelah barat Pantai Mutiara, Kamis (14/4/2016). Kegiatan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai alat berat dan beroperasinya tongkang pengangkut pasir.

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek reklamasi di Teluk Jakarta sedang di sorot. Kelanjutannya boleh dikatakan di ujung tanduk, setelah di bayang-bayangi kasus suap, gugatan hukum oleh para nelayan, serta pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi bagian dari perangkat hukum bagi kelanjutan proyek itu dihentikan DPRD DKI Jakarta.

Kini muncul usulan agar proyek reklamasi itu dihentikan saja,  sama seperti pembangunan komplek olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Usul itu dilontarkan Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, dalam diskusi bertema 'Kontroversi reklamasi' yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016).

Uchok menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan proyek tersebut dihentikan saja. "KPK harus bikin rekomendasi semua kegiatan apapun reklamasi pantai itu dihentikan. Sama seperti kasus Hambalang. Hambalang kan dihentikan jadi terbengkalai. Itu yang harus dilakukan KPK," ujar Uchok.

Ia menilai dua proyek itu sama-sama merupakan proyek berbau korupsi. Jika reklamasi akhirnya mangkrak seperti Hambalang, kerugian yang ditimbulkan menjadi resiko pemerintah.

"Iya, Hambalang juga rugi. Nah itu resiko pemerintah. Kasus reklamasi ini ilegal, merusak lingkungan dan ada temuan korupsi kan, sama seperti kasus Hambalang. Jadi dihentikan saja," kata Uchok.

Temuan korupsi di proyek Hambalang bermula saat KPK menyelidiki proyek yang menelan dana negara Rp 2,5 triliun tersebut tahun 2011. Kasus itu kemudian jadi terbuka ketika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang ditangkap, membeberkan adanya praktik korupsi tersebut.

Sejumlah nama pun terseret, mulai dari pengembang hingga orang-maupun orang di lingkaran pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat itu menjadi Presiden RI saat itu. Sebut saja mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Direktur Operasional PT Adhi Karya Tengku Bagus Muhammad Noer, Dirut PT Dutasari Citra Laras Mahfud Suroso, dan sejumlah nama lainnya.

Beberapa pekan lalu, Presiden Joko Widodo meninjau kembali proyek itu. Jokowi memerintahkan penyelamatan proyek Hambalang karena merupakan aset negara.

Presiden berkoordinasi dengan sejumlah instansi dan meminta pengkajian sebelum memutuskan apakah proyek itu dilanjutkan, dihentikan, atau dialihfungsikan.

Namun KPK mengingatkan, dari kajian lingkungan yang terungkap dipersidangan kasus itu, tanah Hambalang disebut tak layak bangun.

Kasus reklamasi

Sengkarut proyek reklamasi di Teluk Jakarta dimulai dari masalah pemberian pelaksanaan izin reklamasi salah satu pulau oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Izin itu kemudian digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penggugatnya adalah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Nelayan merasa, reklamasi antara lain menghilangkan wilayah tangkap ikan, merusak lingkungan dan ekosistem.

Isu reklamasi semakin panas ketika Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi ditangkap tangan KPK karena diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja.

Pemberian dugaan suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

KPK menetapkan Sanusi dan Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Dua orang lain dicekal berpergian ke luar negeri yakni Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja dan Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

Apakah reklamasi akan dihentikan, hanya waktu yang menjawab. Namun, jika proyek pembangunan 17 pulau, yang dikerjakan swasta dan BUMD, itu tidak dilanjutkan, Pemprov DKI akan kehilangan potensi keuntungan. Sementara pulau yang sudah muncul terancam jadi masalah lingkungan jika mangkrak.

Kompas TV Reklamasi, oh, Reklamasi



Penulis: Robertus Belarminus
Editor : Egidius Patnistik