Pembangunan di Atas Pulau D Berhenti Total, Ratusan Ruko Disegel - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pembangunan di Atas Pulau D Berhenti Total, Ratusan Ruko Disegel

Jumat, 15 April 2016 | 06:07 WIB
Dokumentasi Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Penyegelan bangunan di Pulau D oleh Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Adapun pengembang Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Sugiyarto mengatakan bahwa pembangunan di atas salah satu pulau reklamasi, Pulau D, sudah berhenti total.

Ia menyebut pembangunan hanya berada di atas Pulau D. Sementara di pulau reklamasi lainnya belum dilakukan pembangunan apapun.

"Posisinya, kegiatan pembangunan di lapangan sudah berhenti total dan bangunan sudah disegel. Kegiatan reklamasi masih ada, tapi pembangunan (di atas pulau) berhenti total," kata Sugiyarto kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2016).

Kegiatan reklamasi masih dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sementara untuk pembangunan di atas pulau membutuhkan penerbitan dua Perda. Yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K).

DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan dua raperda tersebut. "Bangunan di Pulau D kami segel karena belum punya izin," kata Sugiyarto.

Dinas Penataan Kota bersama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta baru akan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) setelah dua raperda disahkan.

Saat ini, pembahasan raperda tersebut dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta. Pembahasan dihentikan setelah KPK menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi karena diduga menerima suap terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

"Bangunan yang sudah disegel sekitar 300 unit campuran ruko dan rencana rumah," kata Sugiyarto.

Kompas TV Mengapa Raperda Reklamasi Dihentikan?
Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Indra Akuntono